Kendari, Radar007 - Menurut Sumber yang terpercaya, ada Beberapa poin yang yang ditemukan adalah masalah bongkar muat tongkang, yang patut diduga kuat bukan terminalnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan juga menurut sumber ada terdapat kelebihan pembayaran dari pekerjaan pelabuhan bangkudu,
" Ali juga mengatakan bahwa dirinya sudah mempersiapkan data data, baik dari data lisan maupun fisik untuk melaporkan ke APH terkait beberapa kasus yang ditemukannya, yang di duga ada permainan kotor didalamnya Kubuh Dinas Perhubungan, Ali juga meminta ake APH, agar bisa memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini, " ujar Ali. Sabtu (20/01/2024)
Saat media menghampirinya, dirinya mengatakan bahwa akan juga melaporkan tongkang yang kami ketahui milik Inisial G dan Inisial C yang diduga ada kongkalingkong antara pengelola pelabuhan umum.
" Bukan hanya mengenai retribusi saja namun pemilik tongkang inisial G dan Inisial C pun kami akan siap laporkan terkait dugaan bongkar muat yang bukan tempatnya ".
Tak hanya itu, Ali juga menjelaskan terkait pembayaran retribusi tongkang yang pada waktu di adakan diskusi di saat ada aksi di kantor perhubungan buton utara mengenai pembayaran retribusi.
" Dalam diskusi kami pada saat kita lakukan aksi bahwa kenapa mereka lakukan pembayaran retribusi lewat petugas lapangan karena ini di daerah, pertanyaan kita semua bahwa apakah tidak bisa di kirim melalui rekening bendahara penerima , pasalnya akan muncul dugaan dugaan terkait pengelolaan keuangan negara, " Ujarnya.
Masih Ali, Kenapa kita harus lakukan laporan ke pihak APH Sultra mau pun KPK agar publik semua bisa tau dan bisa dilihat apakah retribusi ini masuk ke kas daerah sesuai dengan apa yang telah di lakukan tongkang saat ini.
Sampai Berita ini Tayang,media ini tidak bisa mengambil keterangan dari Dinas Perhubungan Buton Utara,untuk Keseimbangan Berita
(Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini