Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dihebohkan..!!!!, Kabar Di Tiga Propinsi Dilakukan Pelarangan Warga Isi BBM Bagi Kendaraan nya Menunggak Pajak.




Jawa Barat



Cirebon,Radar007.co.id. Heboh nya isu kabar Bapenda melarang wargay mengisi atau beli BBM di SPBU. Bagi warga Jawa Barat yang tidak membayar pajak kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dilansir dari beberapa unggahan di sosial media unggahan tersebut banyak mendapatkan tanggapan negatif dari Netizen.

Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa unggahan. Bapenda Jabar telah mencatat sekitar ada 24 juta kendaraan Yang ada di Jawa Barat, hanya sebanyak 16,6 juta saja kendaraan bermotor yang aktif membayar pajak dan sekitar 7,4 juta kendaraan bermotor diketahui menunggak pajak. Karena melihat sebanyak itu yang menunggak pajak. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan akan melarang kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi Bahan bakar di semua stasiun pengisian Bahan bakar umum (SPBU) sewilayah Jawa Barat di tahun 2024.



Kepala badan pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat , Dede Taufik membenarkan adanya aturan tersebut sebagai bentuk konsekuensi untuk para penunggak pajak. Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda, agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 yang lalu.

Rencana tersebut pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju dengan wacana tersebut, Namun dari sebagian yang lainnya menilai bahwa aturan itu tidak masuk akal. Namun, diketahui paling pertama yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM ternyata di SPBU Bangka Belitung. Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi yang telah tertuang dalam surat edaran Nomor; 541/259 tentang perindustrian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.



Sales Brand Manager Pertamina Bangka Belitung Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut. Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang pada SPBU. Dalam isi surat tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (Solar subsidi) adalah yang telah lunas pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu pemerintah provinsi Lampung juga menyusul dengan melarang kendaraan menunggak pajak isi BBM di SPBU dan diumumkan menggunakan Toa. Kebijakan ini telah tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, ditunjukan kepada seluruh pemilik SPBU sewilayah Lampung. Surat tersebut mencantumkan ketentuan terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan bersifat untuk segera dilaksanakan.

Penulis ; Rakhmat Sugianto.

Editor Rakhmat sugianto. SH
© Copyright 2022 - Radar007