Wajo,RADAR007 co.id - Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/27/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN, Kapolres Wajo diminta tangkap para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di SMA Negeri 7 Wajo Sulawesi Selatan (Sul-Sel) pada Senin kemarin 26 Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita,
Berita ini hingga naik terbit korban Andi Sheva selaku Kepala Biro Wajo merasa disetujui atas pengeroyokan hingga saat ini bagian leher korban masih terasa sakit di bagian bekas cekikan oleh pelaku, bahkan menelan makanan masih terasa sakit dan nyeri.
”Badanku semua badanku terasa sakit, apalagi di bagian leher, bahkan untuk mengunyah makanan saja masih merasa sakit dan itupun harus perlahan-lahan dan selain itu saya juga trauma dan saat ini tidak dapat beraktivitas untuk mencari berita, takutnya lagi bila ketemu dan melakukan hal-hal yang lebih nekat”, ujarnya
Dengan adanya laporan ini kami berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan agar menjadi efek jera bagi mereka supaya kedepannya tidak ada korban lagi yang mengalami intimidasi seperti kami ini”, harap Andi Sheva.
Secara terpisah, Ketua Forum Jurnalis Investigasi (Forji), Ismail R mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Satpam bersama Oknum Bidang Tata Usaha kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
”Kami meminta aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan kepada wartawan saat menjalankan tugas Jurnalistiknya, dan segera diproses secara Hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia, dan kami meminta kepala pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan juga mencopot jabatan kepala SMA Negeri 7 Wajo yang diduga kuat melakukan pembiaran tindak kekerasan dilingkup lingkupnya sekolah., " tegas Ismail mengakhiri penyampaiannya kepada sejumlah media.
( ALFA BRAVO MIKE )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini