RAHA, SULAWESI TENGGARA RADAR007.CO.ID - Masih mengulas tragedi kematian Alm. La Ode Jesfira asal Raha Lorong Empang, Alm. La Ode Jesfira meninggalkan anak yang masih dini dan istri, kematian Almarhum atas perbuatan melawan hukum dari Oknum Polisi Bripka Adeyatin yang waktu itu bertugas di Polres Muna.
Kronologis meninggalnya saudara kita atas nama Alm. La Ode Jesfira yaitu sekitar pukul 02:00 dini hari dan keadaan di sekitar TKP agak gelap dimana Almarhum menabrak balok kayu yang di duga sengaja di pasangkan oleh pelaku terduga, kejadian itu sangat menyita perhatian warga setempat yakni lingkungan Empang.
Almarhum La Ode Jesfira sempat di larikan ke Rs Bahteramas kendari namun sayang nya dia tidak di selamatkan dan meninggalkan istri dan anak anak nya.
Kini pelaku telah usai menjalankan hukuman selama 2 tahun 5 bulan dan kini telah melakukan sidang kode etik pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu di Satuan Polres Muna yang dimana telah melakukan putusan sidang PTDH dan Polres Muna telah merekomendasikan ke Polda Sultra namun sayangnya sampai hari ini belum ada titik terang.
Atas kasus yang belum ada kejelasan ini kini salah satu mantan Pimpinan Redaksi Sultra Expost yang kini menjadi Pimpinan Redaksi media online nasional MEDIA ABRINA PERSADA NEWS yakni Rasul Mustafa Ansar,.S.S.T.Pi sekali gus pemerhati lingkungan angkat suara.
Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali mengatakan bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 mendatangi Polres muna namun sayang nya kapolres tidak ada di tempat pasalnya masih ada kegiatan luar.
Saat di tanyai oleh rekan jurnalis Ali membeberkan bahwa dia mendapatkan informasu dari salah satu oknum bagian propam bahwa kasus kematian Alm. La Ode Jesfira telah selesai di polres muna.
" Oknum Propam Polres Muna yang saya tidak bisa sebut namanya mengatakan kepada saya bahwa kasus meninggalnya Alm. La Ode Jesfira atas perbuatan dari oknum polisi Bripka Adeyatin telah selesai di polres muna pasalnya pelaku telah menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan hingga putusan sidang kode etik pemecatan pada tanggal 19 Oktober 2023 pun pihaknya telah merekomendasikan putusan PTDH ke Polda Sultra pasalnya pimpinan tertinggi di sultra dan yang mengeluarkan SK pemecatan adalah Polda Sultra ". Ujar Ali, 5/2/2024
Tak hanya itu, Ali juga menyayangkan rekomendasi dari polres muna ke polda sultra yang sampai hari ini belum ada titik terang adapun sidang banding yang akan di lakukan sudah lewat pasalnya sudah masuk 4 bulan belum ada titik terang.
Masih Ali, Pimpinan Redaksi Media Online Abrina Persada News ini sangat menyayangkan polda sultra yang di mana akan menjadi penilaian masyarakat dan penulis berita bahwa ada apa dengan keadilan di negara indonesia terkhusus di lingkup Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus oknum polisi yang telah menghilangkan nyawa manusia.
Ali juga melihat surat balasan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bahwa langkah yang dilakukan oleh Polres Muna sudah tepat berdasarkan aturan kepolisian namun di polda kenapa belum ada keputusan, ini menjadi PR Kapolda Sultra terkait kinerja para anggotanya yang tidak taat kepada etika kepolisian.
Sampai berita ini tayang lagi,madia tidak bisa mengambil keterangan dari Pihak Polda Sultra,untuk Keseimbangan Berita,namun Media tetap berusaha Agar Pihak Polda Sultra Bisa Memberikan keterangan yang jelas.
Sumber : Red. Radar007
Editor : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini