Sulawesi Tenggara, Radar007.co.id. Salah satu Oknum petinggi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha diduga melanggar kode etik dan berpihak. Pasalnya, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha yang diduga dengan sengaja menerima kunjungan tamu dari sebuah perusahaan besar di wilayah Konawe yakni PT. VDNI/PT. OSS diruang kerja pribadinya. Dimana perusahaan tersebut hingga saat ini secara jelas dan nyata menjadi banyak perkara perdata, yang sudah lewat maupun yang sedang berjalan. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya didalam pemberitaan. Senin, 12/02/204.
" Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Pengadilan merupakan tempat masyarakat mengadukan nasibnya mencari keadilan hukum. Untuk perkara pidana, masyarakat mengharapkan keadilan atas hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepadanya, sedangkan untuk perkara perdata, masyarakat atau pihak yang berperkara mengharapkan pengadilan memberikan putusan seadil-adilnya atas hak-hak mereka. Untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya, maka secara kelembagaan, Pengadilan merupakan lembaga penegakan hukum yang diharuskan memiliki “independensi” dalam memutuskan sebuah perkara baik perkara pidana maupun perdata." Ucap Sumber yang enggan disebutkan namanya ke awak media.(12/2/2024)
Independensi merupakan hal yang mutlak dimiliki lembaga pengadilan, karena tanpa adanya independensi. Maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan baik dan adil , serta terkesan akan memihak atau berat sebelah kepada salah satu pihak. Pada satuan kerja pengadilan di daerah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan seorang Hakim sebagai pimpinan tertinggi sebuah pengadilan, dimana Ketua Pengadilan memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga integritas lembaga dan menjaga independensi.
"Apa jadinya jika pimpinan tertinggi sebuah lembaga yang menjadi tonggak harapan terakhir sebuah keadilan tidak menunjukan sikap menjunjung tinggi integritas dan Independensi?, dan hal itu tentunya sangat disayangkan," ujarnya.
Menurutnya, Hal tersebut tentunya dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan oleh pejabat pengadilan karena akan menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu pihak berperkara dan merugikan pihak lainnya, padahal tugasnya pengadilan ialah menghadirkan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi pihak dan masyarakat.
Diketahui bahwa PT. VDNI / PT. OSS masih menjadi pihak diduga dalam 2 (dua) perkara yang masih berjalan. Kunjungan dari Para Petinggi Perusahaan tersebut, dilakukan pada hari Jum'at, tanggal 26 Januari 2024 lalu. Dengan runtutan kegiatan berupa sambutan hangat dari Ketua Pengadilan Negeri Unaaha serta melakukan pendampingan kunjungan dengan menelusuri ruangan-ruangan yang ada di Pengadilan layaknya study tour, padahal kunjungan tersebut bukanlah kunjungan resmi dari lembaga negara atau mitra kerja. Namun perlakuan yang ditunjukan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Unaaha menunjukan seolah-olah kunjungan tersebut sebagai kunjungan yang sangat berharga.
Yang lebih menyesakkan, menurut sumber yang terpercaya itu ia mengatakan,
"Dalam kunjungan tersebut diduga ketua pengadilan negeri unaaha diduga menerima kunjungan para petinggi perusahaan di ruang kerja pribadinya," Ujarnya.
Padahal sesuai peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu dilingkungan Pengadilan menyebutkan “Dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus”. Jika pun harus menerima tamu dari pihak yang berperkara, dalam aturan tersebut diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Disamping itu, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi pengadilan negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012 yang mengatur “Pejabat dan Pegawai diwajibkan menerima tamu diruang tamu terbuka yang telah disediakan dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing”.
Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh ketua Pengadilan Negeri Konawe, entah ada apa sebenarnya, sehingga menerima kunjungan dari salah satu pihak yang sedang berperkara secara terang - terangan. Padahal sebagaimana pantauan di lapangan, pihak perusahaan tersebut masih menjadi pihak tergugat dalam 2 (dua) perkara perdata yang belum diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha, yang tentunya perbuatan ketua Pengadilan Negeri Unaaha tersebut, sangat mencederai independensi Pengadilan Negeri Unaaha dalam memutus perkara bersangkutan dan berkesan memihak sejak awal.
" Salah satu perkara PT. VDNI adalah dengan Nomor 18/Pdt.G/2023 dan nomor 25/Pdt.G/2023," jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha yang merupakan seorang hakim senior yang berkarir sebagai hakim sejak tahun 2000-an awal. Tentunya merupakan orang yang sudah lama menjadi hakim serta seharusnya mengerti tetang hukum terlebih tentang kode etik perilaku profesinya.
Kode Etik Perilaku Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 yang di dalam pembukaannya jelas menyatakan “Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Sumber ; Indra Prada
Editor : Rakhmat Sugianto. SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini