Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Lapor Pak Jokowi !! Lidik Krimsus RI Kalbar, Surati Bupati Mempawah Terkait Lokasi Lahan Sengketa Milik Anak Yatim


Berita Daerah


PONTIANAK I. Radar007.co.id. Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Kalimantan Barat. Akhirnya menyurati Bupati Mempawah tekait sengketa lahan Lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Pekerjaan Pembangunan Penyedian Air Baku Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Ternyata tanah yang dijadikan lahan proyek strategi Nasional tersebut, pemiliknya seorang anak yatim piatu yang kehidupan ekonominya menengah kebawah.

Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana menyampaikan, jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Mempawah pada tanggal 07 Februari 2024.

"Alhamdulilah hari kamis kemarin kami menyampaikan surat kepada bupati mempawah untuk konfirmasi masalah sengketa lahan di lokasi pekerjaan proyek Air Baku Kijing" Ungkap. Hadysa Prana. Kamis,(08/02/24).

Dari hasil investigasi Lidik Krimsus RI Kalbar,
Pemberi kuasa atau ahli waris pemilik SHM dengan No 118 dan 119, yang sedang melakukan upaya tuntutan terhadap lokasi tanah yang sedang dilaksanakan Pekerjaan
Proyek Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak (BWSK 1)Kalimantan Barat adalah  anak yatim piatu

"Ke lima orang pemberi kuasa atau ahli waris 
pemilik SHM dengan No 118 dan 119 adalah anak yatim piatu dari lima bersaudara yang patut menjadi perhatian semua pihak."Tandasnya 

Perlu diketahui dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional" Tutur. Hadysa Prana.(9/2/2024)

Maka sangat disayangkan jika masalah tersebut dibiarkan terlerus berlarut dan sudah seyogya nya presiden jokowi widodo dijakarta dapat mengambil sikap kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini

"Kami berharap presiden jokowi dijakarta dapat segera mengambil sikap atas permasalahan ini" Pungkas. Hadysa Prana(9/2/2024)


Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus Kalbar.

Editor : Rakhmat Sugianto. SH 
© Copyright 2022 - Radar007