Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Lembaga Penyelenggara Negara Kabupaten Cirebon Integritas nya Di Nilai Sangat Rendah




Jawa Barat



Cirebon, Radar007.co.id Laporan hasil kekayaan penyelenggara negara di kabupaten Cirebon berdasarkan pantauan web resmi Elhkpn@kpk.go.id, yang dilakukan oleh Sutarno salah satu  aktivis Antikorupsi

Menurut penilaian  Sutarno Integritasnya nilai sangat rendah sekali. Karena LHKPN merupakan bukti integritas pribadi dari Penyelenggara Negara kabupaten Cirebon.
Berdasarkan Perbup no 117 tahun 2015 tentang laporan harta kekayaan. Penyelenggara negara ( LHKPN) di lingkup pemerintah kabupaten Cirebon. Dalam perbup tersebut diamanatkan dalam pasal 2 ayat ( 1) dan ayat( 2)
Meliputi 
a. Bupati 
b. Wakil bupati 
c. Pejabat struktural eselon II
d. Kepala bagian pada sekretariat Daerah 
f. Pejabat struktural eselon III dan IV pada 



1. Badan pelayanan perijinan terpadu
2. Dinas pendapatan daerah
3. Dinas bina marga
4. Dinas cipta karya dan tata ruang 
5. Dinas pengelolaan sumber daya air dan pertambangan
6. Rumah sakit umum daerah 
7. Dinas kesehatan
8. Dinas pendidikan 

Padahal proses laporan LHKPN saat ini sangat mudah melalui akun e- filing LHKPN dgn sistem tersebut masyarakat kabupaten Cirebon juga bisa turut serta berperan mengontrol jumlah atau harta kekayaan dari penyelenggara negara.
Sementara itu bentuk laporan LHKPN ada yg bersifat 



1.Periodik yaitu setiap tahun berjalan dgn batas waktu 31 Maret per tahun berjalan. 
2. Laporan khusus.
Laporan khusus ini bagi pejabat penyelenggara negara (wajib lapor) LHKPN sesudah dilantik maksimal 3 bulan setelah pelantikan dan 3 bulan setelah selesai jabatan tersebut

" Kami menghimbau kepada penyelenggara negara kabupaten Cirebon,  untuk taat pada perbup yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan daerah setempat." Pungkas,  Sutarno Aktivis Anti Korupsi. (19/2/2024)

Sumber : Sutarno Aktivis Anti Korupsi.

Editor  : Rakhmat Sugianto. SH
© Copyright 2022 - Radar007