BENGKAYANG I. Radar007.co.id Keberadaan Lidik Krimsus RI di Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalimantan Barat, Include pada sisi Law Enforcement, terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Tidak tanggung tanggung, kali ini pihaknya siap membongkar sejumlah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) TA 202I - 2022 di SKPD Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Selasa (20/02/2024).
Ketua Lidik Krimsus Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, pihaknya siap membongkar sejumlah Temuan BPK TA 2021 Dan 2022, di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Bengkayang.
"Insya Allah kami siap membongkar sejumlah temuan BPK TA 2021- 2022 di sejumlah SKPD yang ada di Kabupaten Bengkayang yang saat ini kami sedang pelajari dan lakukan investigasi mendalam." Ungkap. Hadysa Prana(20/2/2024)
Langkah awal Lidik Krimsus Kalbar, konfirmasi temuan BPK RI TA 2022 di dinas PUPR Bengkayang kepada kepala dinas dan Kabid Bina Marga sepertinya sudah membuat gerah.
"Terkait temuan BPK TA 2022 di PUPR Bengkayang, pada saat kami datang untuk konfirmasi tindak lanjut kepada kepala Dinas dan Kabid Bina Marga. Sepertinya sudah membuat mereka gerah dengan mengundang salah seorang kuli tinta yang diduga Back Upnya" Papar, Hadysa Prana
Menurut Ketua lidik krimsus Kalimantan Barat , dalam hasil temuan BPK TA 2022 di Dinas PUPR Bengkayang merupakan salah satu temuan dari sekian banyak temuan BPK yang ada sejumlah SKPD di Kabupaten Bengkayang.
"Kami sudah mencoba menghubungi beberapa SKPD lain yaitu kadis kesehatan dan kesbangpol Bengkayang
tapi belum direspon serius, dan selain mereka masih ada temuan dibeberapa SKPD lainnya yang belum sempat dikonfimasi" Beber. Hadysa Prana (20/2/2024)
Berdasarkan dari UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, bisa jadi Penegak Hukum dapat menindak lanjutinya" Pungkasnya
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar.
Editor : Rakhmat Sugianto. SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini