Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Merasa Terintimidasi Secara Verbal Oleh Kebijakan Kades






Radar 007 - PURWOREJO -  Pemasangan peringatan dan perubahan sewa tanah serta baliho ukuran besar di beberapa titik areal kios yang terletak di utara alun - alun Kecamatan Kemiri di lakukan oleh Pemerintah Desa (pimdes)  Kemiri Kidul, Sabtu (10/02/2024).

Dikatakan oleh matan carik (sekdes)  setempat yakni Basuki , dulu di tahun 1957 tanah tersebut tak bertuan atau istilah tanah GG (Governor Ground) , sehingga beberapa warga desa memanfaatkan untuk dijadikan tempat usaha . Selama 67 tahun warga telah memanfaatkan tanah tersebut untuk membuka usaha. Selama ini warga hanya membayar sewa tanah nominalnya sangat terjangkau. Namun dengan Kepala Desa yang baru tarif sewa tanah dinaikan sangat tinggi , semula hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta , naik menjadi Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.Dan atas kenaikan tarif  tersebut , Kades setempat menempelkan benner dan baliho peringatan dan perubahan harga sewa tanah yang baru. Penyewa tanah diberi waktu untuk melunasi sewa tanah sampai 29 Febuary 2024, kalau tidak melunasi dipersilaka  menyerahkan aset ke Pemdes Kemiri Kidul

Namun dalam menaikan tarip tersebut pemilik kios merasa keberatan karena lonjakan kenaikan harga . Apalagi dalam prosesnya , pemdes tidak pernah mengajak para pemilik kios bermusyawarah.
Kades Kemiri Kidul yakni Pandu Aryoko Putra kepada para awak media mengatakan pihaknya menaikan tarip sewa untuk mencapai keadilan. " Kami membutuhkan dana untuk biaya kebutuhan masyarakat seperti untuk BPJS , jika ada masyarakat sakit dan membutuhkan bantuan membayar BPJS . Biaya siswa berprestasi agar bisa memberikan beasiswa, dan biaya lainya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Sumber dana dengan maksimalkan aset TKD (Tanah Kas Desa) tersebut , ucap Pandu saat di kantor desanya.

Kades memandang aset desa bermanfaat untuk masyarakat desa. Dengan  kepemilikan aset potensial itu harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan desa.

Selama ini hasil desa dari TKD sangat minim hanya sekitar Rp 27 juta. TKD tersebut sudah bersertifikat atas nama pemdes pada tahun 2024, ada Peraturan Desa ( Perdes) yang mengatur kemanfaatan penggunaan kemanfaatan penggunaan aset imbunya. Pandu melihat puluhan tahun kebelakang penyewa TKD tidak memperhatikan kebutuhan desa. Diapun memgakui pada proses manaikan tarip sewa tidak melalui musyawarah dengan pemilik kios

Tak ada musyawarah dalam proses menentukan kenaikan tarif , apakah penyewa akan menyetujui dengan usulan kenaikan tarif .Sehingga menurut logika kami tidak perlu melibatkan penyewa tanah untuk menentukan kenaikan tarif sewa tanah desa, " tandas Kades Kemiri Kidul.

Sementara Camat Kemiri Taufik Bagus kepada awak media menyampaikan prihatin dengan persoalan yang muncul di wilayah yang dipimpin. Pihaknya akan memediasikan pemdes dengan pemilik kios agar ada titik temu. Sebelum saya ketemu dengan Kades Kemiri Kidul. Kades Kemiri mengutamakan akan membuat perdes dengan melibatkan kampus yang ada di Purworejo. Saya merespon positif atas inisiasi perdes Kemiri Kidul , lugas Taufik, di rumah dinasnya.

Disebutkan oleh Toufik Bagus atas terbitnya perdes dan perkades berfungsi mengatur tata kelola desa. Kami kira terbitanya perdes dan perkades sudah melalui mekanisme yang baik serta sudah melalui uji publik. Dan ternyata terbitanya perdes belum sepaham dengan pemilik ruko atau kios . Kami kira sudah klier dan ada kesepahaman , " jelas Toufik.

Dirinya telah menerima surat dari paguyuban pemilik kios yang berisi keberatan sewa tanah naik cukup signifikan di tahun2024 . Untuk itu bila kedua pihak belum ketemu , pihaknya siap menjadi mediator. Meskipun dia mengaku tak terlalu mengintervensi, karena hal tersebut merupakan otonomi desa. Camat berupaya menjadi penengah atas capai kesepahaman antara pemdes dan pemilik kios. Kami ada di kecamatan senantiasa mendampingi tata kelola pemdes . Karena kejadian sudah seperti itu kami sudah berusaha sesuai tupoksi, bareng - bareng dengan semua pihak.mencari jalan keluar terbaik, " lugas 

Kartini Handayani salah satu pemilik kios mengatakan kios tersebut awalnya milik dari kakaknya , berhubung sang kakak meninggal dan anaknya masih kecil , sebagai wali dari ponakannya maka dirinyalah yang ngelola kios kopi . Handayani mengetahui kebijakan Kades menaikan sewa tanah kios untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan saya sangat trenyuh dengan Kades yang memiliki etikad baik untuk kesejahteraan masyarakat. Saya mengapresiasi nawitunya pak kades ,tetapi proses yang dijalani kok tanpa musyawarah . Tetapi kenaikan harga sewa tidak mengajak kami  musyawarah , kesanya kami tidak beretika , " tegas Handayani. Handayani mengaku prihatin dirinya sebagi warga desa Kemiri Kidul merasa tidak mendapat pengayoman dari Kades.

Kami warga kecil yang tidak punya apa - apa , dari segi agama ,pendidikan dan kekayaan kami kalah dengan Kades. Kenapa Kades meniadakan musyawarah , kenapa pak kades tidak mau duduk bersama, seolah olah kami ini tidak punya etikat baik ," ungkapnya dalam keprihatinan. Handayani merasakan adanya intimidasi secara verbak atas kebijakan kenaikan sewwa tanah . Yang dialaminya bersama pemilik kios lainya mersa di demo oleh pemerintah desa.

Belum ada sejarahnya pemdes mendemo warganya sendiri , ini baru sejarah . Kami melih bapak saat pilihan kades dengan harapan mendapat pengayoman , ternyata kebijakanya menuai konflik. Kami sebagi warga Desa Kemiri Kidul kok merasa disia siakn oleh Kades, Disini kami bukan mencari pembenaran tapi mencari kebenaran ," pungkas Handayani (Den Bagus )
© Copyright 2022 - Radar007