Tanimbar Selatan, Radar007 - Telah terjadi pelanggaran pencoblosan 2 dua kali pada TPS 14 di Desa Adaut.
Di duga terjadi pencoblosan 2 dua kali pada TPS yang berbeda yang di duga kuat di laksanakan oleh saudar Yulianus Barce Lilimwelat warga Desa Adaut, umur 36 tahun, dan terdaftar sebagai pemilih padaTPS 13 Desa Adaut.
Setelah menggunakan hak pilihnya pada TPS 13 di Desa Adaut, saudari Yulianus Barce Lilimwelat juga melakukan pencoblosan juga pada TPS 14 Desa Adaut, dan menggunakan undangan nomor urut 101 atas Nama Yulianus Hilana putra Lilimwelat, dilangsir Minggu (25/02/2024).
Pelanggaran tersebut juga di lakukan oleh saudari Marthen Maranresy (51) warga Desa Watudombo 11 Minahasa Utara yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS 14 Desa Adaut.
Pelaku Marthen (51) Terhadap pelanggaran tersebut, di atas termasuk jenis pelanggaran yang memungkinkan untuk dilakukan pemungutan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 desa Adaut kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Sesuai pasal 372 UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 80 ayat 2 butir (d)dan ayat 3 mengenai syarat yang dilajsanakan PSU".
Dengan rujukan regulasi tersebut di mintakan kepada BAWASLU KKT dapat mengeluarkan rekomendasi di laksanakan PSU di TPS 14 Desa Adaut Kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Reporter: Semy
Editor: red (007)
Kategori: Pelanggaran
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini