BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Resmi Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara Budi Harahap,SH, Bersama Pimpinan Media Online Central Publikasi.com Muhammad Azwar, Laporkan Kepala Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Selasa, (21/02/2024)
Adapun Surat laporan tersebut atas dugaan Korupsi Kepala Desa Tanjung Prapat, atas dasar Laporan sebagai berikut, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU NO. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan No. 20 Tahun 2022 Tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Peraturan Menteri Desa, PDTT No 7 Tahun 2001 Tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2003.
Kemudian, PP No.43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan peraturan tersebut maka Bersama dengan Ini kami melihat telah terjadi Dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada Penggunaan Anggaran Dana Desa.(DD) Tahun Anggaran 2022/2023 di Desa Tanjung Prapat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Pada Tahun 2022 berdasarkan Rinciaan kerja Anggaran (RKA) Desa Tanjung Prapat Mengalokasikan Dana sebesar Rp 87.000.000. Untuk program pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu peningkatan produksi peternakan atau alat produksi peternakan, kandang dan lain Lain, adapun berdasarkan Investigasi Awak Media dilapangan ditemukan dugaan kuat bahwa sapi tersebut tidak di salurkan kepada masyarakat Desa Tanjung Prapat.
Awalnya, ketika tim laskar merah putih konfirmasi dikantor Desa Tanjung Prapat, ditemukan beberapa Kepala Dusun dan perangkat Desa, namun mereka menjawab bahwa mereka tidak mengetauhi ada nya pengadan Sapi tersebut, selanjutnya Laskar Merah Putih bersama tim Menuju kerumah Kepala Desa guna untuk meminta penjelasan terkait pengadaan sapi, mirisnya bukan Kepala Desa Yang menjawab pertanyaan Tim tetapi istri Kepala Desa yang menjawab," pengadaan sapi itu ada, sudah diserahkan kepada Masyarakat," terang istri Kades tanpa menjelaskan nama masyarakat mana yang menerima.
Kemudian pada Tahun 2023 ditemukan pembuatan gedung dilihat pada rencana kerja Anggaran Dana Desa tahap III Desa Tanjung Prapat, adapun rencana anggaran untuk di alokasikan pada Kegiatan pembutan gedung PAUD TK PKK dengan menelan biaya sebesar Rp.133.857.560,- di lokasi Dusun III, dengan metode pelaksanaan kerja secara Swakelola.
Awak Media dan Tim melihat secara fisik bangunan tersebut dengan ukuran 2,5 M X 10 M, dan ukuran pagar Tingginya 1 M, panjang 15 M dengan posisi letak Pagar leter L, berdasarkan pengamatan Kami dan melihat pekerjaan tersebut tidak masuk akal, alasannya realita Penggunaan rangka kuda-kuda atap seng dengan Menggunakan material Broti kayu kelapa dengan Ukuran 2X3 cm. Hal Ini kami menduga tidak sesuai dengan Spesifikasi bangunan gedung.
Dijelaskan Azwar bahwa," Pada pembangunan gedung PAUD TK PKK, Kami menilai telah terjadi ada indikasi Dugaan tindak Pidana Korupsi yang mana kami menduga dana sebesar Rp. 133.857.560,- setelah dipotong pajak sebesar 12% X 133.857.569 = 16.732.1895,- total Bersih sebesar Rp.117.125.365,- sementara Kami melihat dan menduga bangunan tersebut dengan ukuran 2,5 M X10 M, terangnya.
"Pertanyaannya, Berapa harga/meter bangunan tersebut ?, ditambah lagi yang menurut Kami Penggunaan material menggunakan kayu kelapa, untuk Kuda-Kuda rangka atap diduga kuat tidak tepat Alias tidak sesuai Spesifikasi bangunan gedung Pemerintah," tutup Azwar.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini