Siak Koto Gasib, Radar007 - Yang mana telah di temukan
SPBU.KM.11 Kecamatan Koto Gasib. Telah melayani armada transportasi Tronton, melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari pada roda enam, yang jelas telah terlihat dari pantauan awak media wartawan pers yang berada di kawasan lokasi kecamatan Koto gasib, Kab. Siak, Prov. Riau penuh dengan makna keganjilan dalam penyikapan sosial. Minggu, (04/02/2024)
“Yang mana telah terlihat dari SPBU. kecamatan koto Gasib tersebut Cukup mengesankan dalam aksi melakukan pengoprasian Nya telah mengundang dari makna keganjilan seorang maneger SPBU Km. 11 Koto Gasib tersebut. Telah menjadi kebal hukum tanpa memikirkan pelanggaran dan telah melanggar Undang-undang Migas Pertamina No. 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi. Maka bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan dalam pengisian BBM bersubsidi tersebut.
“BBM bersubsidi jenis solar di peruntukkan untuk roda enam kebawah, bukan lebih dari roda enam pada hari sebelumnya SPBU tersebut sempat viral".
Namun, kini SPBU KM11 kecamatan Koto Gasib lagi-lagi melakukan aksinya.
Bahkan pihak pengelola SPBU semakin berani melakukan aksi tanpa menyadari resiko yang telah melanggar bertentangan hukum.
"Dari hasil pantauwan media wartawan PERS di lapang telah menemukan seorang petugas dengan secara tenang melayani mobil tronton dengan tanpa memikirkan berdampak resiko fatal".
Di saat awak media wartawan pers mencoba untuk menghubungi manager SPBU tersebut sangatlah terkejut, mengesankan telah menerima dari ucapan manager SPBU diduga telah memberikan dana partisipasi untuk pengendalian kondusif aman-aman dilapangan. dari terhadap penyikapan sosial secara bulanan yang mana seperti dugaan agar aman-aman saja.
"Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan Disperidag atau pihak Pertamina, serta Kapolda dan Kapolres agar segera menindaklanjuti tentang Perihal ini, yang mana BBM bersubsidi jenis solar tersebut tidak tepat pada mobil yang membutuhkan untuk pengguna BBM bersubsidi di SPBU Koto gasib".
Awak media wartawan, mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak pengelola manager SPBU melalui SMS WhatsApp pribadinya untuk mempertanyakan kembali tentang perihal kejadian ini.
"Namun manager SPBU Erizon, tidak dapat menkonfirmasi kembali sebab nomor awak media diduga telah diblok alias pemblokiran ke Awak media," ucap Indra Sahrial.
Terlihat Jelas di mata publik dan sosial undang undang migas pengisian minyak BBM bersubsidi jenis solar tersebut.terlihat jelas mobil-mobil tronton warna-warni telah melakukan pengisian.BBM.bersubsidi jenis solar, dengan secara santainya petugas operator melayani mobil-mobil tersebut. Diduga Nampaknya pihak pengelola SPBU kebal hukum dan bahkan salah satu anggota SPBU tersebut mengatakan telah ada di kasih surat perijinan lengkap dari gubernur Riau di saat Wartawan ingin mengecek kebenaran nya Anggota SPBU tersebut marah-marah tidak terima.
Dengan ini kami meminta kepada pihak penegak hukum(APH) yang ada di Provinsi Kabupaten (Kapolda & Kapolres) serta seluruh instansi terkait agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut yang mana telah melakukan penyalahgunaan peraturan yang ada ditutup.
Penulis: Indra Sahrial
Red
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini