Gorontalo, RADAR007 co.id - Singguh terlalu dan biadap seorang ayah di Gorontalo, berinisial AP (39 thn) diduga kuat telah memperkosa anak kandungnya sendiri hanya karna tidak mendapat jatah dari sang Istri sehingga anak sendiri jadi korban, di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Senin, (26/2/2024).
Berita ini hingga viral dibeberapa media onlone sesuai disampaikan Kanit I Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Rian Sukma melalui konferensi Pers dimana AP diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu sebanyak tiga kali pada tahun 2021,” kata IPDA Rian.
Diungkapkannya ini, Tersangka AP melakukan hal tersebut dengan alasan karena istri dari tersangka tidak melayani untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Dan kejadian ini baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 ketika korban mengadukan kepada ibunya saat perut korban mulai membesar.
“Ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi pada bulan Mei 2023 lalu. Terduga pelaku sudah tetapkan tersangka,” tutup IPDA Rian Sukma
Dan akibat perbuatannya tersangka AP terancam hukuman penjara 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sungguh Biadab Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Gorontalo.
Gorontalo, RADAR007 co.id - Singguh terlalu dan biadap seorang ayah di Gorontalo, berinisial AP (39 thn) diduga kuat telah memperkosa anak kandungnya sendiri hanya karna tidak mendapat jatah dari sang Istri sehingga anak sendiri jadi korban, di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Senin, (26/2/2024).
Berita ini hingga viral dibeberapa media onlone sesuai disampaikan Kanit I Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Rian Sukma melalui konferensi Pers dimana AP diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu sebanyak tiga kali pada tahun 2021,” kata IPDA Rian.
Diungkapkannya ini, Tersangka AP melakukan hal tersebut dengan alasan karena istri dari tersangka tidak melayani untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Dan kejadian ini baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 ketika korban mengadukan kepada ibunya saat perut korban mulai membesar.
“Ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi pada bulan Mei 2023 lalu. Terduga pelaku sudah tetapkan tersangka,” tutup IPDA Rian Sukma
Dan akibat perbuatannya tersangka AP terancam hukuman penjara 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
( Idrak )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini