Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Wahana Hiburan Pasar Malam Diduga Tidak Miliki Izin Pemkab Batu Bara



BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Kegiatan hiburan pasar malam yang digelar di lapangan sepak bola Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, diduga tak miliki izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara. 

Namun, diduga tidak memiliki izin pihak penyelenggara tetap Nekat melaksanakan pasar malam ini yang menurut informasi sudah berlangsung sekitar lima hari. 

Sebelumnya, Awak Media beraudensi dan Silaturahmi Dengan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH. S. I. K bertempat di ruang kerjanya. Senin. (19/02) yang lalu.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melakukan dialog santai dengan GAM BB. Dalam dialog tersebut menyampaikan, dalam menjalankan tugas di Polres Batu Bara berkomitmen berantas Judi dan Narkoba. 

"GAM BB sebagai mitra media sangat mendukung kinerja Kepolisian khususnya Polres Batu Bara dan memberikan Apresiasi kepada Kapolres Batu Bara berkomitmen berantas judi dan narkoba," Imbuh Amin.


Selanjutnya, GAM BB Lakukan konfirmasi dengan Camat Sei Balai Wala Wali Sagala di Kantor Camat Sei Balai, Rabu ( 21/02 ) menjelaskan kepada awak Media bahwa," pada peraturan Bupati Batu Bara Nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 51 poin (3). 

Dijelaskan bahwa Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman. Pada Pasal 53 poin (2) Penyelenggara hiburan rakyat harus sesuai dengan tata krama, norma agama dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat sekitar. 

"surat rekomendasi ini bersifat sementara dan surat rekomendasi ini bukanlah izin melainkan surat pemberitahuan agar kegiatan bisa terlaksana," ucap Wali Wala. 

Terkait kegiatan permainan judi yang diduga berkedok adu ketangkasan yang berlangsung dipasar malam tersebut, Komandan Brigade Masjid Daerah (Dan Brimasda) DPD BKPRMI Batu Bara Bima IS Pasaribu. SH minta pihak terkait agar mencabut izin keramaian pasar malam di Sei Bejangkar tersebut. 

Sementara itu, Informasi yang didapat Gabungan Awak Media Batu Bara (GAM BB) diduga kuat bahwa salah seorang oknum yang juga merupakan seorang wartawan menjadi penanggung jawabnya hiburan pasar malam di Sei Bejangkar. 

Hal tersebut terungkap setelah GAM BB mendapatkan informasi lewat pesan WhatsApp dari salah seorang di mana dalam pesan itu menyebutkan penanggung jawabnya. 

Terkait hiburan pasar malam di Sei Bejangkar, Ketua GAM BB Amin mengatakan, dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung khususnya anak-anak yang bermain di permainan biang lala atau permainan lainnya idealnya Pemerintah Daerah dapat menetapkan standar keamanan bagi wahana pasar malam. 

"Pengusaha harus dapat menunjukkan sertifikasi layak operasi dari wahana tersebut dan membuktikan kalau konsumen sudah terkaper asuransinya, " pinta Amin. 

Lanjut Amin, saat ini kita masuk didalam bulan sya'ban, bulan yang terdapat keutamaan yang menyangkut peningkatan kualitas kehidupan umat islam di Dunia, baik itu sebagai individu maupun dalam lingkup kemasyarakatan. Di ketahui bersama pasar malam yang masih berlangsung di Sei Bejangkar identik dengan permainan ketangkasan yang cenderung berbau judi. 

Mengutip dari pasal 303 ayat (3) kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. 

Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lain nya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, lanjut Amin. 

"Apabila ketiga hal tersebut di atas tidak dapat di penuhi oleh Pemerintah Daerah maupun pengusaha maka saya selaku Ketua GAM BB meminta agar pasar malam di Sei Bejangkar di evaluasi baik izin maupun seluruh kegiatannya," tandas Amin. 

Reporter : Erwanto



© Copyright 2022 - Radar007