Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

100 Kekosongan Kepala Sekolah Baru 23 Kepala Sekolah Yang Di Lantik

  
Radar 007 - PURWOREJO -  Pengambilan sumpah dan janji pengangkatan 23  kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo ,Jumat (15/03/2024) di Ruang Arahiwang oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH. Dikatakan oleh Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah )  Kabupaten Purworejo ,Agung Wibowo bahwa ke 23 kepala sekolah yang 22 kepala sekolah dasar dan yang satu SLTP. Pengisihan kepala sekolah yang sudah lama kosong kini telah diisi. 

Dan ada beberapa kepala sekolah yang belum di lantik saat ini ,karena mekanisme pengisihanya sekarang baru dan sudah berubah dari yang dulu. Karena saat ini harus melalui aplikasi dan kita sesuaikan ,sudah koordinasi dengan dinas pendidikan supaya bisa segera terisi. Dan saat ini meminimalkan dari kekosongan yang ada.  Kekosongan kepala sekolah dasar saat ini sekitar 100 , dan sekarang kita isi dengan secara bertahap. 

Yang awal ini memang harus ada persyaratan dan sudah disampaikan oleh Bupati,agar mereka ada kompentensi dan dapat ijin dari Dirjen. Dan yang 23 ini sudah memenuhi itu semua," jelas Agung Wibowo. 
Ditambahkan oleh Agung Wibowo ,sebetulnya hanya karena sistem baru hingga agak ada keterlambatan . Kalau sistemnya rumit sih tidak ,potensi di kita mencukupi kalau masalah itu hanya karena perubahan sistem kita harus menyesuaikan atauran yang terbaru. Solusi untuk mengisi kekosongan ya seperti ini ,karena kita harus tempuh peraturan yang baru.  Dan kedepan harus ijin lagi ke kementrian dan nanti kita aplod by aplikasi juga yang di kementrian pendikbud ini akan terus kita turuti. Sementara sekolah yang kosong di isi Kepala Sekolah yang lain artinya merangkap. Dan salah satu persyaratan adalah pernah  menjabat sebagai guru penggerak, " pungkas Agung Wibowo. (Den Bagus ) 
© Copyright 2022 - Radar007