Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

303 KUHP: Gelanggang Permainan (Gelper) Judi jenis Meja Ikan-ikan marak di Kandis



RADAR007, KANDIS - Maraknya Perjudian di Kandis, jenis meja ikan-ikan atau Gelper diduga tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum seperti temuan Tim wartawan Gempar Sumatera Indonesia (GSI), lokasi berada di kawasan jalan raya poros lintas, Pekanbaru - Duri Km. 74 Kandis simpang Blutu, kecamatan Kandis, Kelurahan simpang Blutu. Tepat di belakang dealer motor Honda Capella Kandis titik posisi dibangunan Ruko besar warna Ping les hitam bangunan tinggi dan megah, Jumat (1-03-2024).

Terlihat di lokasi Perjudian Jenis meja tembak ikan tersebut, ada Beberapa orang, baik laki-laki maupun perempuan, bukan hanya itu saja ternyata perjudian tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh Hukum, wilayah Kandis, jelas-jelas tindak pidana yang di atur oleh undang Undang-Undang.

"Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian," menurut pantauan Kami sebagai Awak media atau Kontrol sosial.

Banyak berdampak pada warga Sekitar, dan warga lainnya, Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera Bertindak tegas

"Diminta pada APH Wilayah hukum (Wilkum ) Polsek Kandis (Kapolsek), Kapolres, dan Pak Kapolda Riau segera tindak tegas Pengusaha atau Pemilik Perjudian jenis Meja Ikan-ikan tersebut, yang dapat merusak ekonomi masyarakat.  juga Telah abaikan UU dan Pasal tentang Perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," harap Masyarakat Kandis.

Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan pusat provinsi kabupaten serta Kapolri Kapolda Kapolres serta jajaran nya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut di tutup.karena telah merusak generasi lingkungan hidup sosial.



Reporter: Indrasyarial.S
Editor: red (007)

Kategori: Judi Gelper
© Copyright 2022 - Radar007