Para terdakwa EMMANK Dkk, dikenakan masa percobaan selama 8 bulan tanpa menjalani lagi penahanan di RUTAN kelas II Enrekang kecuali jika para terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, Sebelumnya Para Terdakwa EMMANK Dkk divonis penjara masing-masing 6 bulan. Sabtu (02/03/2024)
Tepatnya pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 satu hari setelah putusan, para terdakwa yang di vonis bebas bersyarat di jemput langsung di RUTAN Kelas IIB Enrekang oleh PENASEHAT HUKUMnya.
Advokat Bani, S.H , Advokat. Muh Faisal Masri, S.H, M.H Dkk. Selaku Penasehat Hukum para terdakwa mengatakan, "bahwa sudah menerima Putusan Hakim yang dimana putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama masa proses persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Enrekang," jelas Bani.
Reporter: Banggulung
Editor: red (007)
Kategori: Persidangan
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini