Cirebon, Radar007.co.id, Entah ada apa antara PT Seyang Activewear dengan Dinas Ketenagakerjaan dan para staff MHI, Walauapun PT seyang Activewear sudah mendapatkan pemanggilan oleh Disnaker Kabupaten Cirebon, bukannya memperbaiki sistem peraturan kerja terhadap para Karyawannya. Bahkan PT Seyang Activewear membuat peraturan kerja terhadap karyawannya semakin menjadi- jadi.
Menurrut Informasi dari Karyawan PT Seyang Actiivewear di tanggal merah dan pada hari sabtu Nota Bene hari libur pun beberapa karyawan diharuskan untuk masuk kerja oleh Staff PT Seyang. Bahkan baru - baru ini beberapa karyawan yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun di minta menandatangani surat kontrak bertujuan untuk memberhentikan kerja tanpa diberikan pesangon cuma diberikan kompensai yang tidak sesuai dengan kontirbusi karyawan terhadap perusahaan selama bekerja.
Menurut tanggapan dari Rakhmat Sugianto.SH selaku ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon, Sistem dan peraturan kinerja PT Seyang Activewear sudah melanggar UU No 13 Tahun 2003 dan dinilai telah merampas hak karyawan kontrak.
" Hak Karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja. Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum, baik kepada karyawan kontrak maupun Karyawan Tetap ,seperti Cuti Tahunan, Tunjangan Hari Raya, dan tunjangan tetap amaupun tidak tetap" Ujar Ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon.(23/3/24)
Ketua AWPI Dpc Cirebon merasa sangat geram dengan Peraturan Perusahan PT Seyang Activewear dan Kinerja Kepala Dinas,,Staff MHI Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, perihal menindaklanjuti layangan surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesi ( AWPI) Kabupaten Cirebon.
" Entah ada suatu indikasi apa, sehingga pihak Dinas Keteagakerjaan Kabupaten Cirebon sampai tidak bisa berkutik untuk menindak tegas PT Seyang Activewear. Sudah jelas sekali lebih membela pihak PT dari pada membela membela memberikan keadilan terhadap nasib orang kecil" Tandas nya
Menurut pengakuan Rakhmat sugianto.SH selaku Ketua AWPI DPC Cirebon ,saat ditemui awak Media Radaroo7.co.id di kantor Skretariat nya. Bahwa telah Memperhatikan sejak penangan layangan surat dari tanggal 21 Februari 2024, pihak Disnaker pada tanggal 14 Maret 2024 baru ada pemanggilan terhadap pihak PT, pada proses pemanggilan pun Staff MHI telah menyalahi prosedur peraturan, yang dipanggil hanya pihak PT Seyang Activewear saja. Sedangkan pihak AWPI Dpc Kabupaten tidak ada surat pemanggilan untuk diminta kehadirannya.
" Dengan Kami melayangkan surat ke Kadisnaker dan bupati, agar pihak Dinaker Kabupaten Cirebon guna melakukan tindakan tegas terhadap PT seyang. Malah pihak Staff MHI hanya mengirimkan surat berisikan Klarifikasi bukan tindakan. untuk penangan lelet ditambah proses pemanggilannya menayalahi aturan. sudah jelas dugaan kami antara Staf MHI, dan Kadis ada jalinant terselubung antara pihak Disnaker Kbupaten Cirebon dengan PT Seyang Activewear" Pingkas Ketua AWPI Dpc Cirebon (23/3/2024)
Menurut pengakuan Ketua AWPI Dpc Cirebon dan meyakini bahwa pihak Disnaker Cirebon sudah mengetahui semua keluh kesah karyawan PT Seyang Activewear, bahkan sudah ada yang memegang bukti. tapi kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas terhadap PT tersebut.
" Jangan anggap semua pemberitaan yang telah dinaikan itu sebagai sampah tak berguna, semakin diam semakin lantang kami menyuarakan kebenaran. hari ini pun, kami sedang membuatkan surat untuk dilayangkan ke Kejaksaan dan Kemendagri dan besok langsung menghadap ke Bupati serta dinas yang terkait. cam kan itu. kami tidak main main dalam membantu masyarakat dan menyuarakan kebenaran. karena slogan dan prinsip kami BERANI KARENA BENAR " Pungkas Ketua AWPI Dpc Cirebon
SUMBER KARYAWAN PT SEYANG ACTIVEWEAR
RED
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini