Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Di Duga Oknum APH Polsek Cianjur Kota Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Kapolri & Kepala BPH Migas Diminta Untuk Bertindak Tegas



Radar007, Cianjur - SPBU Pertamina 34 - 43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat, terciduk melakukan kegiatan yang diduga ilegal dengan menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak hingga berton - ton pada pukul 02 : 30 WIB. Tanggal 13/03/2024.

Saat Team Investigator Aliansi Indonesia diarea Cianjur, tepatnya SPBU Tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak pick up grandmax sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen ....





Hal ini di benarkan oleh warga setempat.

"Dari semua hasil pembelian BBM SUBSIDI ditampung oleh penampung gembong pemain BBM Bersubsidi yang ilegal H. Aries. dan G," ujar supirnya bernama Ali, dan pemiliknya adalah Bapak Bripka Ricky yang bertugas di Polsek Cianjur Kota," ujar sang supir.

Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia, baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun di jual untuk industri.



Larangan mengenai penyaluran BBM secara ilegal diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur

Para Pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001, yaitu "setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang SUBSIDI pemerintan di pindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar)".

"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," ujar nara sumber terdebut.

Di Harapkan untuk Bapak Kapolri, Kapolda, Kapolres Cianjur Agar segera meringkus para pelaku usaha BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut sesuai hukum yang berlaku, apabila dari kesatuan agar di proses sesuai dengan ketentuan presisi Kapolri ......

Reporter : Team Red



(R-007)

© Copyright 2022 - Radar007