Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dicari DPO Charlie Chandra Buron Kasus Pemalsuan Surat di Polda Banten






Bharindo JAKARTA, Tangerang - Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra,
Pria berusia (47) tahun itu dicari-cari polisi atas dugaan kasus pemalsuan surat,
Foto wajah Charlie Chandra sebagai DPO tersebar viral di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.

"Iya, sudah (diterbitkan DPO)," kata Yudhis saat dihubungi tim investigator intelijen BJI senin (18/3/2024) kemarin.

Yudhis tak banyak bicara soal kasus yang menjerat Charlie Chandra ini,
Namun ia menegaskan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka, termasuk menerbitkan pencekalan.

"Sudah semua (dilakukan)," kata Yudhis menjawab pertanyaan apakah polisi melakukan upaya pencekalan.

Surat pencarian orang tersebut diterbitkan pada 8 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana.

Dalam surat DPO bernomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tercantum DPO atas nama Charlie Chandra.


Adapun ciri-ciri Charlie Chandra adalah sebagai berikut :

Tinggi/Berat : 180 cm/90 Kg
Rambut: lurus beruban
Bentuk tubuh : tinggi, tegap
Warna kulit : kuning
Mata: sipit
Hidung : mancung
Bibir : tipis

Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat yang dicari Polda Banten.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkapkan," soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.

"Kenapa diterbitkan DPO, karena belum tertangkap," kata Didik.

Charlie Chandra sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dia dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kasus yang menjerat Charlie Chandra adalah dugaan pemalsuan surat.

"Sudah tersangka. 
Kalau DPO berarti sudah tersangka. 
Kasusnya 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Didik menegaskan saat ini kasus tersebut masih berproses di Polda Banten. 
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih menyidik kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya masih sidik, masih berproses. Ditangani Krimum secara prosedural karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil," tuturnya

      
(One/007)
© Copyright 2022 - Radar007