Radar007, Rohil - Pesta Demokrasi Pemilu 2024, faktanya harus diakui bahwa banyak kontroversi dan gaduh akibat ulah sirekap. KPU Kabupaten Rokan hilir (Rohil) kini di tuntut transparan dan acuntable dan harus ungkap masalah sirekap.
Sirekap adalah informasi terbuka notabene anggarannya bersumber dari pajak yang dibayarkan warga negara. Anomali dampak serekap KPU ternyata akhirnya menerabas sampai ke kabupaten Rokan Hilir.
Baru baru ini salah satu calon legislator partai beringin calon caleg anggota DPRD Propinsi Riau daerah pemilihan wilayah pemilihan Kabupaten Rohil.
Dr.Khaidir mantan dosen dan pensiunan PNS tersebut ikut merasa kecewa ulah biang kerok sirekap.
"Menurut legislator partai Golkar berdomisili di Pekanbaru tersebut aneh bin ajaib saat melakukan kroscek hasil perolehan suara sang Dr suaranya dalam perolehan hitungan sirekap justru berkurang," ujarnya, Selasa (12/03/2024).
Merasa penasaran suaranya baru seminggu berjalan proses penghitungan si rekab berjalan suaranya ikut anjlok berkurang. kronologis kasus tersebut membuat dr tersebut menghubungi awak media.
Saat di konfirmasi media, 'Bisakah pak Dr membuktikan data temuan aneh bin ajaib tersebut?'. Menurut Nara sumber bahwa data hasil kroscek di KPU, sirekap sudah saya screenshot sebagai bahan temuan agar tidak di bilang info hoax.
"Begini kronologis Paska pemilihan serentak Pilpres dan Caleg tepatnya pada tanggal 14 Februari tahun 2024," ujar sang Caleg.
Seminggu setelah proses berakhirnya pencoplosan mencoba mengkroscek hasil perolehan suara saya di sirekap situs KPU faktanya di kroscek sekitar keterangan pada tanggal 17 Februari 2024,
perolehan suara yg masuk menurut data sirekap suara Dr.Kaidir caleg nomor urut 6 partai Golkar perolehan suara 128.
Sementara saat dikroscek untuk tanggal yang berbeda untuk tanggal 19 Februari 2024 perolehan suaranya naik signifikan ada sekitar perolehan 636. Selanjutnya setelah di kroscek perolehan suaranya tepatnya untuk di tanggal 22 Februari 2024. Keterangan jumlah suara terdeteksi memperoleh raihan muncul menjadi 303 suara.
"Berdasarkan hasil cek and ricek berarti suara saya justru raib berkurang ada sekitar 333," ujar Dr merasa kaget dan bercampur galau.
"Wajar lh Saya jadi pangling dan kagetlah dengan sistem kerja sirekap hasil perolehan suara saya koq bisa nyunsep," tambahnya.
Sementara sirekap baru seminggu bekerja mengapdate data sudah ada keanehan tersebut. Menurut caleg mantan dosen bergelar Dr.Khaidir S.os.M.Si.
Untuk mengklarifikasi fenomena aneh bin ajaib perolehan Dr.Khaidir .S.os.M.SI. caleg anggota DPRD kabupaten Rohil dari partai Golkar. Meminta agar kasus ini kepada teman pers mengkonfirmasi ke pihak KPUD Rohil terkait carut marut temuan suaranya.
"Apakah calon caleg yang lain juga menerima nasib yang sama dengan dirinya terjadi dengan caleg yang lain?, saya tidak bisa berspekulasi belum bisa berkomentar," ujar sang Dr dengan serius saat membahas kerjaan sistem sirekap tersebut.
Untuk mengklarifikasi temuan petaka suara raib tersebut di sistem sirekab suara Dr.mantan dosen tersebut .Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak institusi KPUD Rohil melalui anggota Ketua KPUD Rohil Eka Murlan.
Hasil jawaban konfirmasi Eka Murlan sepertinya normatif-normatif saja
Seperti adanya temuan suara caleg Dr.Khaidir.S.OS .M.Si suara Raihan ada yg berkurang alias raib akibat hitungan suara sirekab ? Jawaban via whatshapp komisioner KPUD Rohil di antaranya, "Kemaren tahapan msh d kecamatan Pak dan ada perbaikan data sirekab, karena pembacaan sirekap ada yang tidak sesuai," katanya.
Ada juga jawaban konfirmasi tersebut di jawab dasarnya PKPU 5 tahun 2024 tentang
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Sesuai pemugutan suara pemilihan 2024 publik di di resahkan dengan adanya perbedaan data yang tertera sistem sirekap dampaknya sangat luar biasa pilpres dan pilek 2024.
SC: CALEG DPRD PARTAI GOLKAR NO.6
Reporter: Rudy
Editor: red (007)
Kategori: Galau
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini