Gorontalo,RADAR007 co.id - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang diduga jadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung belum lama ini. Sabtu, (03/3/2024).
Berita ini hingga naik terbit dan viral, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menvonis mati Andri lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir spesial narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama.
Lingga Setiawan saat membacakan putusan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili. Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati,” kata Lingga seperti yang dikutip liputan06.
Pasalnya Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penghianatan institusi polri dan pemerintah Indonesia,” jelas Lingga.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (01/02/2024).
Perbuatan eks Kasat Narkoba disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal,” ucap Jaksa Eka seperti yang dikutip Liputan06
Andri Gustami dituntut mati karena dianggap bersalah telah menjadi kurir spesial di jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.
Ketika menjadi kurir, Andri didakwa menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa mengatakan, dalam tuntutan tersebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara untuk yang meringankan tidak ada.
“Terdakwa yang merupakan anggota Polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” jelas Eka
( ALFA BRAVO MIKE )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini