Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Hasil Laporan Pelanggaran Penyelengara pemilu ke Bawaslu Sintang Menuai Tanggapan Masyarakat





Sintang Kalbar // Radar007.co.id

Pelaku pelaku oknum penyelenggara pemilu 2024, waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat oleh kalangan masyarakat luas saat ini hingga di beberapa wilayah provinsi terutama di Kalbar khusus nya Kabupaten Sintang

Kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten  Sintang sdr P Alianto ke Bawaslu nomor laporan: 011/LP/PL/Kab/20.13/11/2024, pada tanggal 26 Febuari 2024 masih membuat tanda tanya sebab dari hasil laporan dan dalam keputusan sidang perkara Bawaslu masih dianggap masyarakat tidak jelas dan transparan  sebab beberapa laporan tidak di tanggapi dan tidak di jelaskan secara fakta dan data ungkap salah satu masyarakat yang mewakili dan enggan,” menyebutkan namanya kepada awak media 20 Maret 2024 Wib di kediaman nya di Kcamatan Sepauk  Kabupaten Sintang.

Masyarakat di beberapa Desa Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kecewa dengan keputusan Bawaslu tak berkeadilan sebab sudah jelas ada Oknum  Ketua KPPS dan Anggota KPPS  melakukan pelanggaran mendukung salah satu caleg dengan cara menggelembungkan suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Sintang di partai demokrat.




Padahal Ketua KPPS dan Anggota KPPS adalah sebagai penyelenggara pemilu tegas masyarakat,di tempat yang berbeda awak media mencoba meminta tanggapan pengamat kebijakan publik, pengamat hukum dan politik dr.Ali Mejelaskan, “jika ada nya pelanggaran oknum anggota KPPS seharusnya biar pun bukan di lokasi kejadian tetapi masih di wilayah dapil yang sama wajib di tindak secara hukum,” pungkas dr. Ali kepada awak media melalui telpon seluler.

Sebab penyelenggara pemilu mengunakan uang negara dan mereka sudah di sumpah secara Syah diatur dalam UUD,” tegas Dr.Ali.

(Team Red)
© Copyright 2022 - Radar007