Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Jajaran Polresta Cirebon Kembali Berhasil Mengmankan Pengedar Obat Keras Terbatas Tidak Memiliki Surat Idzin Resm

Cirebon. Radar007.co.id ,- Jajaran Polresta Cirebon kembali berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) yang tidak memiliki surat idzin resmi atau ilegal.. Proses pengamanan dilakukan pada hari Sabtu  tanggal 16 Maret/2024. tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB. Pengamanan tersangka d wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

.Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,S.I.K, S.H, M.H, mengatakan bahwa pengedar Obat Keras terbatas ( OKT ) ilegal atau tanpa idzin resmi. Tersangka pengedar yang berhasil diamankan berinisial TP (25) berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT dari berbagai jenis OKT berserta uang tunai hasil dari penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, Sdahwa  .H, M.H, Minggu (17/3/2024).

  Kapoalresta Cirebon mengatakan, Bhawa saudara TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankan pengedar berikut dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Dari hasil pemeriksaan sementara saudara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon. TP pun menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari seseorang  asal Tangerang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cir

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110.” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M..H


Editor ::  Rakhmat sugianto.SH

© Copyright 2022 - Radar007