Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Jual Obat daftar G, Pemuda Wangon Ditangkap Polisi





Radar007, Banyumas -- Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial DDS warga Desa Rawaheng Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ditangkap Polisi karena diduga menjual obat keras atau obat daftar G di wilayah Wangon.

Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan:

Penangkapan DDS ini merupakan pengembangan, dari penangkapan tiga remaja yang kedapatan membawa sajam yang diduga hendak tawuran pada Senin, (11/3/2024) dini hari.
Dari pemeriksaan, remaja yang akan melakukan tawuran ini mengkonsumsi obat- obatan terlarang.

Selanjutnya Polisi menelusuri pengedar atau penjual kepada remaja tersebut, didapati DDS sebagai pemasok obat- obatan terlarang.

Selanjutnya, petugas Kepolisian Senin, (11/3/2024) pukul 13.00 WIB menangkap DDS, disebuah rumah yang beralamat di desa Rawaheng.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan golongan obat keras atau daftar G.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa total 104 butir obat golongan daftar G, satu buah HP dan uang tunai Rp. 80.000. Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun," ungkap Kasat Narkoba.

      

(One/ugl/007)
© Copyright 2022 - Radar007