BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. SIK., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H dan di hadiri Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M.
Gelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilo gram dari ke dua pelaku warga asahan dan simalungun di halaman Sat Resnarkoba Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. Selasa, ( 19/03/2024 ) sekira pukul 10.00 Wib
Kasat ResNarkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H membenarkan Res Narkoba melakaanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di halam Mako Sat Resnarkoba berdasarkan No. LP/02/I/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDASU, tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polres Batu Bara yang telah menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berada di Kabupaten Batu Bara.
"Kami pemerintah daerah mendukung yang dilakukan Kapolres Batu Bara dan jajaran. Nantinya kedepan akan berkolaborasi dengan Polres Batu Bara untuk membasmi narkoba dengan mengetes urin para ASN di lingkungan Pemkab Batu Bara," Ucap Pj. Bupati Nizhamul.
Sementara itu Kapolres Batu Bara AKBP Taufik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kerjasama untuk memberantas narkoba.
"Kita ingin Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba. Oleh karena itu kita bekerjasama dengan baik sehingga bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pengungkapan narkoba. Karena ini penyakit dari semua kejahatan di Kabupaten Batu Bara," ujar AKBP Taufik.
Dua orang pelaku tersebut
Harianto Sinaga (41) warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kec Air Batu Kab Asahan dan Ricci (32) warga Huta II Desa Teluk Lapian Kec Ujung Padang Kab Simalungun.
Kronologis penangkapan teehadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara, Personil Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-lali diduga sebagai pelaku yang menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Dan selanjutnya ketika dilakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan Barbut satu bungkus teh cina merk Guangyinwang berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, satu unit mobil merk toyota Innova warna silver dengan No Polisi BK 1297 YL, satu buah plastik asoi warna biru pembungkus narkotika sabu, satu unit Hp/Handphone android merk Oppo warna hitam dan satu unit Hp Realmi warna biru disita dari tangan Hari Yanto dkk.
Saat dilakukan introgasi, para tersangka akui bahwa narkotika sabu tersebut miliknya, tujuan akan diantarkan dan memperoleh keuntungan.
Setelah penangkapan pelaku dibawa ke Polres Batu Bara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dimusnakan satu bungkus teh cina merk Guangyinwang berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, brutto 1010 Gram.
Keterangan disisikan di Lab brutto 33 gram untuk pemeriksaan Lab, untuk pembuktian dipengadilan, sedangkan 977 gram untuk dimusnakan.
Pemusnahan barbut pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 12.15 Wib di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh Kec Lima Puluh, personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Abu Bakar Syeh.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi setiap orang hak tanpa hak melawan hukum menjual menjadi perantera membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu seberat 5 gram diancam hukuman mati atau seumur hidup dan penjara singkat 6 tahun serta denda sebesar Rp 12.000.000.000,-.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini