Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua AWPI DPC Cirebon Akan Layangkan Surat Ke Bupati dan Dinas Terkait Guna Tindak Tegas Alim ( Kaur Umum) Desa Jungjang


Jawa Barat


Cirebon. Radar007.co.id- Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, akan melayangkan surat ke  Bupati dan dinas terkait, perihal pelecehan dan penghinaan  terhadap Asosiasi Wartawan  Profesional Indonesia  yang dilakukan oleh saudara Alim selaku kaur Umum Desa Jungjang, kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebonan. Pada hari kamis  14 Maret 2024 kemarin, Alim kaur umum  telah menghilangkan atau menyabotase surat idzin lingkungan yang telah dibikin oleh RW 12 dan  Kadus dengan berbentuk tulisan, yang sudah ditandatangani oleh warga sekitar dan ada stempel dari RW. Alim kaur umum telah menggantikan dengan memberikan 4 persyaratan. 

Ketua AWPI Dpc Cirebon Rakhmat Sugianto.SH beritikad baik untuk memberitahukan keberadaan kantor sekretariat DpC, namun sikap tersebut dibalas dengan penghinaan yang dilakukan oleh Alim kaur umum Desa jungjang.

Pada Malam Kamis 14 Maret pukul 19;00 WIB Ketua AWPII mendatangi Rumah Pak Kasmin selaku Kuwu Desa jungjang Wetan dan Kuwu memberikan arahan, agar mendatangi RW atau Kadus untuk meminta Kadus atau RW memperbaiki berkas tersebut. Supaya berkas Domisili Kantor Sekretariat sementara AWPI DPC Cirebon. Namun sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oknum Kaur Umum telah menghilangkan salah satu surat idzin lingkungan warga sekitar Kantor Sekretariat yang telah ditandatangani oleh warga sekitar kantor sekretariat DPC dan distempel oleh RW. 

" Kami segenap jajaran AWPI DPC Cirebon merasa telah dilecehkan, dipermalukan dan direndahkan oleh Alim Selaku Kaur Umum Desa Jungjang. Saat saya debat padahal Kuwu Kasmin ada di dalam, namun  Kuwu Kasmin tidak ada tindakan atau teguran terhadap Alim, untuk memberikan solusi atau kebijakan sebagai sikap seorang pemimpin. Saya pribadi memaafkan dan memaklumi, tetapi saya datang ke Desa Jungjang dengan itikad baik serta membawa nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai wadah dari media seluruh Indonesia. Jadi itikad baik kami dibalas dengan penghinaan oleh oknum Pemdes Jungjang. Hal ini tidak bisa dibiarkan.  Pelayanan dengan kami saja seperti itu apa lagi pelayanan terhadap masyarakat." Pungkas Ketua AWPI DPC Cirebon. (16/3/2024)


Menurut penuturan ketua AWPI DPC Cirebon Rakhmat Sugianto.SH, apabila tidak ada itikad baik dari oknum untuk meminta maaf terhadap AWPI ataupun menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dalam waktu 1 sampai 3 hari ini. Maka DPC dan DPP pusat AWPI layangkan surat ke Bupati dan Dinas Terkait, guna menindak tegas Saudara Alim selaku kaur umum di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

" Kami selaku DPP tidak menerima perlakuan oknum Kaur Umum atas nama Alim maupun Kuwu Kasmin, apabila dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik dan mau menyelesaikan permasalahan , maka kami  dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. Akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati, Dinas terkait, bahkan ke Polresta Cirebon. Guna menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan penghinaan ini. Perilaku saudara alim mengacu  telah melanggar  Pasal 315 KUHP  dan pasal 335 ayat (1)KUHP. " Pungkas nya

Pasal 315 tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp45 juta. Sedangkan pasal 335 ayat (1) KUHP terkait Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

" Saya atas nama AWPI DPC Kabupaten Cirebon. Menunggu itikad saudara Alim untuk menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dan Tindakan Kuwu Kasmin yang membiarkan salah satu perangkat nya. Serta tidak ada upaya untuk memberikan solusi atau pun kebijakan nya selaku Kuwu atau Kepala Desa jungjang dan apabila dalam waktu dekat ini tidak itikad baik, maka permasalahan ini akan berlanjut sampai ke Bupati,  Dinas terkait dan bahkan bisa dibawa ke ranah hukum." Tandas Ketua AWPI Dpc Cirebon.


Red
© Copyright 2022 - Radar007