Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua AWPI Dpc Cirebon Kecam Kades Arogansi Dan Intimidasi Terhadap Masyarakat Nya Sendiri



Cirebon, Radar007.co.id- Ketua AWPI Dpc Cirebon mengecam keras tindakan seorang kepala desa yang arogansi dan suka mengintimidasi masyarakatnya,.

Prilaku Kades Dengan menjual Aparat Penegak Hukum (APH) sudah di hp dikondisikan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakatnya sendiri,

" Kades seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ditindak tegas dengan sanksi berat dan untuk Instansi Dinas terkait secepatnya undang dan klarifikasi atas prilaku kapala desa Ambulu seperti itu" Ujar Rakhmat Sugianto. SH Ketua AWPI Dpc Cirebon (21/3/2024)

Ketua AWPI Dpc Cirebon meminta Kepada DPMD dan Dinas terkait, agar segera menindak tegas Kades berinisial S Desa Ambulu Kecamatan Losari Kabupeten Cirebon.

Serta meminta ke DPMD segera untuk turun langsung kelapangan guna mengecek tindak tanduk Kades yang Arogansi tersebut. Seorang Kepala Desa seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat nya, bukan dengan menggunakan Jabatan untuk menakut - nakuti,

Kepala Desa yang bertindak arogan karena kekuasaan dan merugikan masyarakat, bisa dilaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diusulkan diberhentikan. Menurut Lembaga Independen Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) mengatakan,

" Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di desa harus bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, merangkul bukan mengacam dan menakut nakuti, apalagi mengganggu ketentraman umum di masyarakat, dikarenakan merasa menjadi kuasa tunggal, bahkan jadi penebar ancaman kepada warganya, bila itu terjadi. Maka, masyarakat bisa mengusulkan kepada BPD agar Kepala Desa tersebut diberhentikan." Ungkap Ketua AWPI Dpc Cirebon (21/3/20240

Menurut tanggapan ketua ICW Andre bahwa bangsa ini milik rakyat bukan milik para pemimpin, Sebagai pemimpin harus bisa menjadi panutan, bukan sebagai Diktator bagi masyarakatnya sendiri..

" ini persoalan yang serius untuk di antisipasi bagi yang lainnya, dan tolong dukung di saat ada masyarakat yang melaporkan atas tindakan arogansi, mohon jaga marwah kepala desa, karna kepala desa untuk melayani masyarakatnya, bukan untuk jadi ditaktor" Pungkas Ketua ICW (21/3/2024)

Ketua AWPI Dpc Cirebon berkolaborasi dengan ketua LBH Elit, Ketua ICW untuk bergerak membantu masyarakat dalam menangani Sumaji selaku Kepala Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Citebon.

" Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa di atur didalam undang-undang Desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Didalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan danmembina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang," Ungkap Ketua AWPI Dpc Cirebon. (21/3/2024)

Begitu pun dengan Ketua LBH Elit Ander Maman Roenza turut angkat bicara perihal, kepala desa didalam tugasnya merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, anggota Dewan DPRI, anggota DPRD Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kemudian Kepala Desa Ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

" Tindakan seperti itu merupakan melanggar sumpah janji jabatan. Serta meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut penuturan Rakhmat Sugianto. SH Ketua AWPI Dpc Cirebon, langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa melaporkan tindakan kepala desa tersebut kepada bupati atau walikota melalui camat.

Dari laporan BPD memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati atau walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut. Selanjutnya untuk pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

 Dalam tugasnya BPD juga memiliki Kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa yang lalai dan tidak membuat laporan kinerja pemerintahan di desanya. Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, dan IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.

Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat.

IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.

" Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati," Tandasnya.

Usulan Kades terkait pemberhentian oleh BPD diatur dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) yang berbunyi: Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati atau walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kemudian dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa bisa diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi, Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; 

Dua ayat tersebut bila dimaknai secara integral maka dapat disarikan salah satunya sebagai berikut,

Bahwa apabila LPPDes dan LPRP APBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan atau dilaporkan kepada Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap Surat Peringatan juga.

Kemudian didalam penjelasan ayat (2) Pasal 40 diterangkan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), dikarenakanya

" Berakhir masa jabatannya. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa," tandasnya. Ketua AWPI Dpc Cirebon (21/3/2024)


RED

© Copyright 2022 - Radar007