Cirebon, radar007.co.id ~ Ketua AWPI DPc Cirebon kecam dan mengutuk pelaku yang melakukan pembakaran rumah Wartawan. Pasca memberitakan Kasus Narkoba dan BBM ilegal.
Menurut informasi yang didapatkan bahwa selang beberapa hari gencar memberitakan peredaran narkoba dan bahan bakar minyak ilegal di seputaran Kabupaten Labuhanbatu, Rumah salah satu wartawan yang terletak di Talak Simin (Talsim), Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara dibakar orang tak dikenal (OTK), Kamis (21/3/24).
Dengan penemuan pecahan botol yang dijadikan bom molotov pemicu terbakarnya rumah wartawan salah satu media online benama Juniadi Marpaung menyebutkan peristiwa bermula sekitar pukul 01:15 WIB. Pada saat baru masuk ke dalam rumah setelah kembali dari luar rumah. Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari luar rumahnya.
Setelah mendengar ada suara ledakan diluar Rumah, Langsung keluar rumah, namun pintu depan tidak bisa dibuka, Karena bagian belakang pintu terikat kawat seperti sudah dikondisikan pelaku agar korban tidak bisa keluar rumah. Kemudian korban pun mencari jalan keluar melalui pintu samping.
Setelah berada diluar melihat satu unit mobil Toyota Rush miliknya dalam kondisi terbakar. Tidak berselang lama, teras berikut rumah tersulut api .
“Dari peristiwa itu, rumah dan seisinya hangus terbakar,” ungkap Junaidi.
Menurut pengakuannya, Junaidi pernah mendapatkan ancaman dari media sosial Facebook dengan akun Vindess Sui. Dengan kalimat kau lihat aja ya Junaidi Marpaung bakalan tidak selamat nyawa kau, kalau jumpaku kau di jalan, dan bakalan kenak akibatnya ke keluarga kau ku buat sekarang,” ucap Junedi menyampaikan isi ancaman itu.
Ketua AWPI DPc Cirebon meminta kepada Kapolri, agar menekan kepala Kapolda, Kapolres dan Kapolsek Kabupaten Labuhan Batu untuk segera menangkap dan usut tuntas sampai akar -akarnya.
'' Kami mewakili para jurnalis meminta, agar Kapolri mengintruksikan Kapolda, Kapolres dan Kapolsek. Untuk segera menangkap dan usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan. Ingat wartawan adalah pilar ke 4 dan di lindungi UU perlindungan Pers Pasal 18 no 40 tahun 1999" Pungkas. Ketua AWPI DPc Cirebon (25/3/2024)
RED
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini