Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua AWPI Dpc Cirebon Kecam Pelayanan Buruk Kaur Umum Desa Jungjang Dan Minta Dinas Terkait Tindak tegas


Jawa Barat



Cirebon ,Radar007.co.id- Ketua AWPI Dpc Cirebon Rakhmat Sugianto. SH mengecam keras pelayanan buruk Alim Sebagai Kaur Umum Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten  Cirebon. Berawal dari pembikinan surat Domisili untuk kantor sekretariat sementara DPC Kabupaten Cirebon.

Sehubungan dengan posisi kantor sekretariat berada di perumahan Sultan Regence, tepatnya di rumah Bendahara AWPI DPC Kabupaten Cirebon.  Rakhmat Sugianto.SH selaku Ketua DPC mengintruksikan bendahara untuk memproses pembikinan Domisili kantor sekretariat sementara. Namun ketika  mendapatkan mandat kebetulan Bendahara sedang ada kesibukan di bekasi, jadi bendahara menyuruh rekan nya untuk mengurus surat Domisili.

Namun sudah beberapa hari surat Domisili masih belum jadi. Perihal tersebut menjadi suatu pertanyaan bagi ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon.  Setelah ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon pulang dari luar kota, karena kegiatan nya. Langsung mendatangi Bendahara dan langsung mengambil berkas dari suruhan bendahara.

" Ada kendala apa sehingga kuwu Desa jungjang tidak mau menandatangani surat Domisili tersebut. Ujar  Ketua VIA Whatsapp 

Bendahara pun menjawab bahwa persyaratannya ada yang kurang. Kemudian ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon langsung turun tangan mendatangi Kantor Desa jungjang dengan menemui Sekdes. Sekdes pun menjelaskan dengan detail kepada Ketua AWPI DPC Cirebon.

Ketua AWPI DPC Cirebon  turun langsung menemui Rt dimana posisi kantor sekretariat berada.  Namun Rt tersebut sedang ada diluar kota. Setelah itu langsung mendatangi rumah Kadus. Kedatangan nya disambut dengan baik oleh kadus dan RW setempat.  Tanpa waktu lama kadus meminta RW untuk membuktikan keterangan lingkungan warga sekitar kantor sekretariat.



Setelah dibikinkan surat keterangan lingkungan kemudian Ketua dan Bendahara AWPI DPC Kabupaten Cirebon langsung mendatangi warga sekitar dan sekaligus meminta tandatangan warga sebagai bukti warga sekitar menerima adanya kantor sekretariat AWPI. Dpc Cirebon. Setelah berbuka puasa dirumah bendahara, kemudian ketua langsung mendatangi rumah Kuwu Kasmin. Kedatangannya pun disambut dengan baik oleh pa kuwue tersebut.  

" Kenapa saya tidak tanda tangani,  karena pembuatan surat Domisili bukan dari pihak Desa. Jadi Temu lagi Kadus atau RW yang mengurus ini dan minta mereka untuk memperbaharui formatnya, saya tunggu di Desa langsung saya tandatangani besok" Ujar Kasmin Kuwu Jungjang (14/3/2024)

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kuwu, Rakhmat Sugianto.SH ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon. Menuju ke rumah kadus, berkas pun diterima oleh kadus.

" Pa maaf berhubung waktu nya mau sholat tarawih , berkas saya terima dan saya sama RW akan mengurusnya. Besok sekitar pukul 10: 00.WIB saya tunggu di Desa." Ucap Kadus.


Tepatnya pukul 10: 05 WIB , kadus pun menelpon meminta ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon langsung datang ke Desa. Setelah  selesai menerima telpon, ketua pun langsung mendatangi kantor Desa jungjang. Sesampainya di Desa kadus pun menyambut kedatangan dan membawa masuk dipertemukan langsung dengan Alim Kaur Umum Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Di dalam ruangan kaur umum bukan membuatkan Domisili, malah Alim kaur umum menyodorkan beberapa persyaratan,  sedangkan ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, sudah merasa memenuhi prosedur. Malah menyuruh untuk membuat ulang, yang membikin panas suasana Alim kaur umum meminta Akte pendirian. 

" Maaf pa, kalau idzin Domisili pendirian wajar minta akte. Ini kan Domisili sebagai pemberitahuan keberadaan kantor Sekretariat saja" Pungkas, Rakhmat Sugianto.SH Ketua AWPI Dpc Cirebon(14/3/2024)

Menurut tanggapan Ketua AWPI Dpc Cirebon, Kinerja Kaur Umum Desa Jungjang ,Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Dinilai telah melanggar UU Perlindungan Pers Pasal 18 No 40 Tahun 1999. Pihak Dinas Terkait di minta untuk menindak tegas saudara Alim Kaur Umum, terutama Bapak Kasmin selaku Kuwu (kepala Desa) di nilai tidak tegas terhadap perangkat yang telah melanggar UU Pers Pasal 18 No 40 tahun 1999. Karena dari salah perangkat nya yang kinerjanya tidak bermasyarakat berdampak negatif terhadap kinerja  Pemerintah Desa. 

" Kami saja dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang jelas legalitas nya diperlakukan dengan tidak hormat. Apalagi melayani masyarakat mungkin lebih lagi direndahkan. Jujur kalau saya pribadi memaklumi dan memaafkan, Namun dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia tidak bisa memaafkan, karena telah merendakan dan melecehkan Marwah AWPI. Tindakan kaur umum akan di proses serta tindaklanjuti dengan sesuai undang undang yang berlaku di negara HUKUM. Apabila Kuwu atau DPMD tidak menindak tegas dan memberhentikan Kaur umum. Seluruh Media yang tergabung di AWPI se Indonesia . Akan turun goncang Pemerintah Desa Jungjang." Pungkas . Rakhmat Sugianto.SH. Ketua AWPI Dpc Cirebon (14/3/2024)


RED
© Copyright 2022 - Radar007