Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua AWPI Dpc Cirebon Menduga Disnaker Cirebon Ada Main Dengan PT Seyang Activewear







Cirebon, Radar007.co.id Ketua AWPI Dpc Cirebon menduga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon ada suatu permain dengan PT Seyang Acivewear. Karena dari sejak pemanggilan pihak PT pada hari Kamis 14 Maret 2024, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait hasil ataupun kesimpulan pemanggilan tersebut. Ketika MC Dadan Subandi selaku Kabid Tenaga Kerja di minta penjelasan untuk menindak tegas PT seyang Activiwear, yang berlokasi di jalan Pantura CIrebon Jakarta, tepatnya di wilayah Kecamatan Arjawinangun.. menjawab dengan menyuruh untuk menghubungi Staf MHI.

Pada saat pihak Staf MHI Disnaker setiap ditanyakan selalu hasil kesimpulannya masih ada di bagian persuratan dengan dalih harus ada tanda tangan kepala Dinas. sementara yang diminta pihak AWPI Dpc Cirebon bukan kesimpulan yang di pinta , namun penindakan tegas terhadap PT seyang.Activewear

" Mohon maaf pa disini saya hanya sebagai Staf yang melaksanakan tugas sesuaiarahan dari atasan.hasil kesimpulan ada di bagian persuratan, karena perlu tanda tangan pa Kadis dulu" Ujar Mutia staf MHI Disnaketr Kabupaten Cirebon (19/3/2024)

Rakhmat Sugianto>SH selaku ketua AWPI Dpc Kabupaten Cirebon merasa geram mendengar jawaban tersebut, sebab dari proses pemanggilan sampai sekarang belum ada hasil dan tindakan tegas terhadap PT Seyang Activewar. KInerja Staf MHI sangat lamban dan kurang profesional dalam menangani pengaduan dari pihalk AWPI. 

Dalam segi proses pemanggilan pun Staf MHI sudah menyalahi aturan.Karena pihak PT Seyang di panggil namun pihak AWPI sebagai pengadu tidak dihadirkan.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja Disnaker Dari Kadis, Kabid dan Staf nyadalam menangani permasalahn ini. dari semenjak melayangkan surat hingga proses pemanggilan terkesan memihak Ke PT Seyang Activewear. sampai sekarang pun tidak ada kejelasn atau pun kesimpulan dari pihak Disnaker" Pungkas Ketua AWPI Dpc Cirebon (19/3/2024)

Menurut penuturan Ketua AWPI Dpc Cirebon mendapatkan informasi dari Karyawan PT Seyang, pada hari Selasa ada salah satu karyawan di panggil dan Reza selaku HRD menyuruh karyawan tersebut menandatangani surat dengan tujuan memberhentikan kerja (PHK) yang belum habis masa kontraknya. Pihak perusahaan melakukan pemberhentian secara sepihak oleh saudara REZA selaku HRD di PT seyang. Reza melakukan hal tersebut denagn dalih order sepi, namun yang tidak habis pikir, kalau benar orderan sepi kenapa beberapahari lalu menerima Karyawan barau sebanyak Tujuh orang.



Ketua AWPI Dpc Cirebon mendapatkan informasi bahwa karyawan yang diberhentikan kerjannya, ia sudah bekerja lebih dari Tiga Tahun tersebut tidak mendapatkan THR atau pun, pesangon,.Dari pihak Perusahaan hanya memberikan uang Konpensasi saja.

" Bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 156 UU No. 13/2003). Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020" Pungkas Ketua AWPI Dpc Cirebon(19/3/2024)

Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa didahului dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan (Pasal 52 Ayat (3) PP No. 35/2021).

Apabila Pekerja dengan PKWT di-PHK oleh Pengusaha sebelum kontrak berakhir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja (“UU No. 13/2003”) Jo Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”), Pekerja Ybs akan mendapatkan Ganti Rugi sebesar Upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;dan Uang Kompensasi yang besarannya diatur sebagai berikut: :

1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:Masa Kerja/ 12x 1 (satu) bulan Upah

3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:Masa Keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.

ketentuan Pasal 64 PP No. 35/2021 telah mengatur secara tegas sebagai berikut:

a. Uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. Besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja



SUMBER :Karyawan Dan AWPI Dp[c Cirebon

RED

© Copyright 2022 - Radar007