Ketua Gerakan Anti korupsi dan penyelamatan aset Negara (Gakorpan) Provinsi Kalimantan tengah Supriadi Untung SH.MH. mengatakan, "Melihat dari lamanya Bansaw beroperasi, Asumsi nya seperti ada backing atau backup dari oknum aparat," kata Supriadi.
Pada Senin, 10 Maret 2024 di Kantor sekretariat DPD Gakorpan dan sekretariat media Gakorpan News dan Mata Expose di jln Tbg talaken KM 62, Kel. Pager, kec. Rakumpit Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).
"Dari hasil investigasi media mata Expose dan lembaga Gerakan Anti korupsi dan penyelamatan aset negara(Gakorpan) Provinsi Kalimantan tengah beserta Media Duta publik.com, dan Media Gakorpan News. Benar adanya di duga illegal logging," ucapnya, Senin (11/03/2024).
Dan dari hasil di investigasi di lapangan Ketua DPD gerakan Anti Korupsi dan penyelamatan Aset negara (Gakorpan) Provinsi Kalimantan tengah Supriadi Untung SH.MH.
"Akan membuat laporan pencegahan dan pembrantasan pengrusakan Hutan pasal 83 Ayat 1Huruf b Undang Undang No 18 Tahun 2023, ke pihak Polda kal-teng, Mabes polri, Kementrian KLHK dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan tengah, hal ini tidak bisa di biarkan maraknya Ilegal logging harus di tindak tegas," tambah Supriadi.
Doc: hasil investigasi media mata Expose dan lembaga Gerakan Anti korupsi dan penyelamatan aset negara (Gakorpan) Provinsi Kalimantan tengah beserta Media Duta publik.com, dan Media Gakorpan News, benar adanya di duga Ilegal logging
Dari hasil wawancara dengan karyawan nya di lapangan atas nama Iyan bahwa pemilik bansaw nya berinisial H, (IJS).
"Bahwasanya ini sdah lama beroperasi, kurang lebih dua tahun, yang sangat di di sayang kan oleh ketidak Tahuan dari aparat kepolisian wilayah kecamatan Manuhing (kecolongan)," tutup Ketua DPD Gakorpan Kalteng.
SC: MASYARAKAT MANUHING
Rep: SU
Editor: red (007)
Kategori: Ilegal logging
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini