Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketue AWPI Dpc Cirebon Merasa Kecwa Dan Kecam Kinerja Disnaker Cirebon, Berlanjut Akan Melayangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri


Cierbon,radar007.co.id- Ketua AWPI Dpc cirebon merasa sangat kecewa dengan kinerja Disnajer cirebon perihal pengaduan untuk menindak PT seyang activewear, yang jelas telah melanggar UU ketenagakerjaan. Pada tanggal 21 februari 2024 AWPI Dpc Cirebon melayangkan surat ke Disnaker yang ditujukan ke  kepala Dinas. pada tanggal 14 maret 2024, baru melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Seyang Activewar. Namun sangat disayangkan proses pemanggilan tersebut yang diundang hanya sebelah pihak. AWPI Dpc Cirebon yang sebagai pemohon tidak di undang untuk menghadiri proses pemanggilan tersebut.

Dengan Proses pemanggilan sebelah pihak di duga ada Indikasi kong kalikong antara pihak PT dengan Pihak staff MHI, Kabid. karena dalam proses pemanggilan berbelit-belit banyak alasan ketika Staff MHI di konfirmasi Ketua AWPI Dpc Cirebon VIA whats app.di surat pemangilan surat pemanggilan pihak PT Seyang diminta untuk menemui Ketiga Staf MHI. Pada tanggal 19 maret 2024 Bendahara AWPI Dpc Cirebon mendapatkan surat kesimpulan hasil pertemuan. namun ketika di baca isi dari surat tersebut adalah klrarifikasi bukan hasil menindak lanjuti dan menindak tegas PT Seyang Activewear.

" Kami merasa sangat kecewa dengan kinerja Kabid ,Staf MHI dan Kadis, bukannya menindak lanjuti dan memberikan tindakan sanksi tegas. kami tidak menerimakan hal tersebut, dan kami tidak akan tinggal diam permasalahan ini akan kami bawa ke kejaksaan negeri, serta kami akan menurun Media yang tergabung di Asosiasi wartawan Profesionall Indonesia ( AWPI) guna memberikan keadilan terhadap karyawan yang terdzolimi oleh PT Seyang dan kinerja Disnaker Kabupaten Cirebon" Ungkap Ketua AWPI Dpc Cirebon (21/3/2024) 


Bahkan sampai ada pemberhentian beberapa karyawan dengan dalih Orderan sepi, tetapi aneh nya pihak Pt Seyang menerima 12 karyawan baru. Pada tanggal 20 Maret 2024 ada beberapa karyawan di suruh menyelesaikan permakan pulang sampai pukul 20;30 WIB dan pada hari sabtu ( hari libur) karyawan disuruh masuk, apabila tidak mau masuk di beri sanksi pemotongan gaji. 

" Hari sabtu kami di suruh masuk kerja, masuk pukul 7;30 WIB dan pulang pukul 17; 30 wib dan itu juga kadang sampai pukul 20; 30 WIB. Alasan kami di suruh ganti hari, itu pun kadang lemburnya dibayar satu jam. Kami minta keadilan kepada siapa, jadi saya mohon kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjuti dan dalam beberapa hari ini karyawan yang lama dikeluarkan tanpa masalah" Ujar salah satu karyawan PT seyang Activewear, yang enggan disebutkan nama karena takut dikeluarkan seperti yang lain (21/3/20240



Menurut keterangan yang diterima oleh ketua AWPI Dpc Cirebon, ada salah satu karyawan dikeluarkan karena mengurus anaknya yang masuk rumah sakit selama 4 hari langsung dikeluarkan, bahkan ketika karyawan ingin minta penjelelasan dari pihak PT Seyang Activewear dilarang masuk oleh securiti (satpam)dan diusir keluar, tidak diberikan waktu untuk menjelaskan.

" Saya juga korban dari tindakan semena - mena oleh pihak PT Seyang, ketika saya mendatangi PT seyang untuk meminta kejelasan dari HRD dan pihak PT. kenapa saya dikeluarkan, Saat saya mau masuk menemui HRD ,saya dicegat dan usir oleh satpam, kata satpam saya sudah bukan lagi Karywan pt seyang Activewear. pemecatan tersebut saya tidak diberikan gaji dan pesangon selama kerja" Ujar R karyawan korban PHK Pt Seyang Activewear.(21/3/2024)


Ketuas AWPI Dpc Cirebon akan kordinasi dengan DPP pusat AWPI guna menindaklanjuti kinerja Disnaker Kabupaten Cirebon, yang sangat bobrok dan di duga ada Indikasi permainan cantik antara DIsnaker Kabupaten cirebon dengan PT Seyang Activewear. dari awal proses pemanggilan sudah menyalahi atuaran hanya pihak PT yang dipanggil sedangkan pihak pengadu atau pemohon tidak di minta kehadirannya. 

" Yang kami minta penindakan dan memberikan sanksi tegas bukan berupa surat yang  berisikan klarifikasi. kami tegaskan bersama seluruh jajaran pengurus AWPI Dpc Cirebon dan Media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), akan usut tuntas permasalahn ini dan kami akan layangakan surat ke Kejaksaan Negeri, serta menarik Bupati Cirebon untuk turun menangani hal ini, sebelum ada penidakan tegas dan tidak ada titik temu pemberitaan tetap berlanjut" Pungkas sutarno Sekretaris AWPI Dpc Cirebon. (21/3/2024)



RED

© Copyright 2022 - Radar007