Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketum Corak Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT Pribum rimba Persada Di Blok Morombo Dinilai Melanggar ukum




Sulawesi Utara| radar007.co.id Ketum corak Sultra menyampaikan kepada media bahwa Sangat di sayangkan di tengah penantian RKAB, masih saja ada yang melakukan aktivitas pengankutan ore nikel, di duga kuat aktivitas tersebut di lakukan oleh PT. Pribumi Rimba Tenggara, di blok Morombo di nilai aktivitas pengangkutan tersebut ilegal..

“berdasarkan hasil investigasi tim Corak sultra di temukan adanya aktivitas pengangkutan ore nikel yang di duga kuat oleh PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang di sinyalir berasal dari lahan koridor,” Tutur ketua umum corak Sultra, fauzan dermawan , Rabu (27/3/24).

Anehnya PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) sudah beberapa kali di adukan ke polda sultra dan kejati sultra namun sampai saat ini di duga kuat PT. Pribumi Rimba Tenggara masih leluasa menggarap di lahan Koridor/Cela di wilayah blok. Morombo.

“Di duga kuat ore hasil jarahan PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di angkut ke dalam wilayah idzin usaha pertambangan PT. Unaaha Bakti Persada untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Ucan menuturkan, bahwa maraknya aktivitas ilegal mining di bumi Oheo ,di akibatkan oleh keteledoran APH yang tidak di siplin dalam menegakan supremasi hukum terkhusus di Sulawesi Tenggara. 

“Ini aneh, apa dasar penerbitan Idzin Usaha Pertambangan penjualan yang diberikan kepada PT Unaha Bakti Perasadmi tidak layak diberikan Idzin Usaha Pertambanga penjualan,” tandasnya.

Oleh karena itu, Ketua umum corak sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan. Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur utama PT. Pibumi Rimba Tenggara terkait dugaan pertambangan ilegal di wilayah Blok Morombo, Konut.

“Pimpinan PT. Pribumi Rimba Tenggara harus segera diperiksa, karena di duga kuat telah melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah blok. Morombo,” Pungkasnya Fauzan Dermawan (27/3/2024)


sumber : Ketum Corak Sulawesi Utara

(RS.SH)

© Copyright 2022 - Radar007