Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kuwu Desa Jungjang DI Duga Telah Menyalahgunakan Wewenang Dan Jabatannya Dalam Pemberian Hak Perangkatnya Tidak Adil




Cirebon, Radar007.co.id. Kasmin selaku Kuwu (Kades) Junjang di duga keras telah menyalahgranakan jabatannya dalama memmberikan kebijakan hak perangkat Desa nya. Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa masyarakat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.  Selama ini Mereka hanya diam karena mereka bingung harus mengadu kepada siapa dan kemana.

“ Jujur kami sebagai masyarakat Desa Jungjang merasa sangat kecewa dengan Pemerintahan Desa yang sekarang. Karena seluruh kebijakan kuwu hanya berlaku bagi yang dekat dengan kuwu saja. Kalau yang jauh dan bukan pendukungnya tidak mendapat bantuan dari pemerintah, seperti bansos, PKH, BPNT, Beras program pemerintah dan masih banyak hal yang lainnya” Ungkap, warga Desa Jungjang  yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi oleh  awak media Radar0a07.co.id.

Selain itu awak media pun, mendapatkan informasi yang sangat mengejutkan. Terkait informasi hak salah satu perangkat desa  yang semestinya mendapatkan hak nya namun yang mendapatkan staf nya. Menurut informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa Kaur umum inisial  (DI )yang Sah mendaptkan SK tidak diberikan hak garap Bengkok, Namun saudara  Alim yang diangkat hanya sebagai staf Desa Jungajng diberikan Hak garap bengkok seluas 2,5 Hektar.

“ Kami sebagai  Masyarakat Desa Jungjang sendiri sangat menyayangkan kebijakan Kuwu Kasmin yang telah menyalahguanakan wewenang dan jabatanya. Hal ini perlu untuk di tindaklanjuti dari pihak Pemkab dan Dinas terkait wajib mengetahuinya” Ujar Warga Desa Jungjuang




Menurut pengakuan masyarakat Desa Jungjang sangat menyayangkan kebijakan  oleh  kuwu Kasmin yang telah mengangkat  Staf Desa terlalu banyak Sehingga menjadi beban Anggaran PAD menjadi tidak efisiensi. Karena  PAD Desa Jungjang hanya buat gaji staf, sehiungga masyarakat tidak merasakan manfaat dari PAD Desa Jungjang yang lumayan tinggi mencapai kureang lebih sekitar setengah milyar.

Dalam hal tersebut ada dugaan Kuwu Desa Jungjang ada  indikassi konflik kepentingan yang mengacu menurut ketentuan pasal 17 UU No 30 Tahun 2014, badan dan atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan  itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mempercampuradukan wewenang dan atau  laraangan bertindak sewenang wenang

Begitupun dengan para pedagang  semenjak Kasmin menjabat sebagai kuwu  desa Jungjang kehidupan ekonominya semakin menurun , bahkan banyak nasib pedagang yang bangkrut. Karena tidak ada sedikit pun perhatian dan dengan nasib mereka.

“ Dulu sewaktu mencalonkan sebagai kuwu berjanji membantu serta memperhatikan nasib kami para pedagang  pasar Jungjang, nyata nya setelah menjabat kuwu.Cuma janji manis belaka tidak ada buktinya.sampai sekarang nasib kami semakin memburuk, berjualan di jalan. Gimana pembeli mau mampir kondisi nya tidak nyaman dengan kondisi jalan sempit “ ungksap pedagang pasar yang tidak mau disebutkan nama nya

Menurut penuturan dari masyarakat kondisi desa jungjang terutama wilayah pasar sangat semrawut, jalan protokol dipenuhi para pedagang, apalagi diwaktu malam hari. Jalan sering macet karena jalan sempit dibahu jalan penuh dengan beraneka ragam pedagang.


Sumber : Masyarakat dan Para Pedang Pasar

RED

© Copyright 2022 - Radar007