BATU BARA | RADAR007.CO.ID –
Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Aula Lapas Labuhan Ruku secara virtual. Senin, (25/03/2024)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dan turut menggandeng jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Meski di Tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan,” terangnya saat kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2024.
Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang gratifikasi dan pungli yang dibawakan oleh Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati dan Analis Pengaduan Masyarakat .
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Lalaku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini