Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mantan Kuwu Slangit Di Tuntut Warga nya Untuk Mengembalikan PAD Desa Program 2024


Cirebon, radar007.co.id Masyarakat desa Slangit kecamatan Klangenan kabupaten Cirebon, melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Slangit, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024.

Dalam aksi tersebut,Masyarakat menuntut mantan Kuwu Slangit Sura Maulana, agar segera mengembalikan uang PAD (Pendapatan Asli Desa) yang direncanakan untuk kegiatan program tahun 2024.

Menurut penuturan H. Asmui Sajali Salah satu tokoh masyarakat desa Slangit,  bahwa tuntutan masyaraka Desa selangit yaitu perihal pelaksanaan program desa Slangit pada tahun 2024, Seperti halnya, OP air, wayangan atau acara adat desa dan pembayaran Linmas Desa.

“Tuntutan dari masyarakat itu satu OP air yang berbentuk sawah kurang lebih 3 bau, pewayangan 3 bau dan yang ketiganya bengkok untuk linmas atau hansip 2 bau. Jadi total semuanya 8 bau. Nilainya dikisaran Rp 10 juta per bau. Jadi totalnya Rp 80 juta,” Ungkap H. Asmui Sajali. (30/3/2024)

Penjelasan yanf telah dipaparkan oleh H. Asmui, Total semuanya Rp 80 juta, itu pun baru separuhnya sudah dilaksanakan dalam kegiatan program ditahun 2023. Sisanya sekitar Rp 39 juta akan dibayarkan oleh mantan kuwu Sura Maulana setelah lebaran idul Fitri nanti 

“Dana yang sudah digunakan tahun 2023 kemarin, untuk pewayangan sedekah bumi 3 bau, untuk bayar wayang Rp 13 juta, beli kambing Rp 3,5 juta dan uang rokok untuk panjak dan lain – lain Rp 1,5 juta. Total Rp 18 juta dari nilai anggaran Rp 30 juta yang dari 3 bau untuk pewayangan,” Papar. H. Asmui saat di konfirmasi oleh awak Media

Menurut pemaparan H. Asmui, perihal untuk hansip berdasarkan dari kesepakatan hansip lama dan hansip baru yaitu seluas 2 bau. Hansip yang lama 1 bau, sedangkan buat hansip yang baru 1 bau. , Namun sampai saat ini masyarakat telah menanyakan ke desa dari nilai 2 bau tersebut tidak ada klarifikasi dari mantan Kuwu tersebut.

“Baru hari ini setelah masyarakat menuntut, baru ada klarifikasi untuk pembagian dari hansil yang lama ke hansip yang baru. Jadi sifatnya fifty fifty, 1 bau untuk yang lama dan 1 bau untuk hansip yang baru,” Ungkapnya

Menurut H. Asmui ada satu masalah lagi yaitu perihal OP air, yang mana sisanya kurang lebih senilai Rp 30 juta. Dengan rincian pertama sewa tanggul Rp 1 juta untuk mobilitas petani. Karena kalau disewakan ke masyarakat, takutnya tanggul nanti buat tanam jagung atau palawija.

“Jadi otomatis masyarakat tersebut tidak bisa lewat karena ada tanaman. Jadi disewa oleh pemerintah desa dengan nilai Rp 1 juta. Yang kedua untuk pengeboran, mantan kuwu Sura memberikan statemen untuk pengeboran pada tahun lalu sebesar Rp 4 juta antara bulan 10 sampai bulan 11,” Ujar H. Asmui 

H. Asmui pun mengatakan bahwa proses pengeborannya di tanah milik warga Jemaras dengan anggaran Rp 4 juta dan yang mengambil uangnya itu Karmidi dan Rasila (Acil).  Itu pernyataan dari mantan kuwu Sura. Dan biaya giliran air dari bulan 10 sampai bulan 12, kurang lebih Rp 9 juta. Jadi total semua anggaran yang telah digunakan OP air tahun 2023 kemarin adalah sejumlah Rp 14 juta.

“Dari total anggaran PAD Rp 80 juta, jadi sisanya itu sekitar Rp 39 juta yang harus dikembalikan oleh pak kuwu mantan kuwu Sura tanggal 15 bulan April 2024 setelah lebaran. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak menyetujui,” Ungkap.H. Asmuri

Menurut H. Asmui uang sisa PAD tersebut akan disampaikan kepada yang berhak seperti hansip, untuk pewayangan dan OP air. Karena menurutnya juga selama ini OP air tersebut tidak ada anggaran.

“Sesuai kesepakatan sisa uang tersebut akan dikembalikan pada 15 April 2024. Dan apabila tidak dikembalikan, maka nanti saya sebagai perwakilan masyarakat termasuk pak Saima yang menandatangani kesepakatan itu akan menuntut mantan kuwu Sura ke jalur hukum. Ada juga saksinya babinsa dan dari muspika,” pungkasnya.


Sumber Masyarakat Desa Selangit
Editor : Rakhmat Sugianto. SH
© Copyright 2022 - Radar007