Radar007 - Jateng, Semarang -- Massa yang menamakan diri Masyarakat Jawa Tengah Peduli Bank Jateng menggelar aksi damai bertajuk 'Selamatkan Bank Jateng'
Aksi itu dilakukan atas rasa keprihatinan karena kasus di Bank Jateng yang kini menjadi sorotan publik.
Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode (2014-2023) bernama S (Supriyatno) dan Gubernur Jateng periode (2013-2023) Ganjar Pranowo ke KPK.
Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kalau ini kan sebenarnya aksi ini berangkat dari kegelisahan kawan-kawan di berbagai wilayah, Kudus Pati, Jepara, Demak, dan ada Kendal juga bahwa kan sudah ada informasi terkait pejabat-pejabat yang bermain di Bank Jateng ini," kata Korlap aksi tersebut Agung Setiadi, kepada media
Rabu, (6/3/2024).
Bahwa maksud dan tujuan demo itu sebetulnya menyelamatkan Bank Jateng dari campur tangan pejabat yang mengintimidasi atau mengeruk uang dari Bank Jateng sehingga Bank Jateng ini bersih dan clear, bukan sebagai ATM oleh pejabat-pejabat yang korup.
Intinya itu, jadi sebetulnya demo itu untuk memberi support, dorongan kepada Bank Jateng supaya lebih baik lagi dan bukan menjadi sapi perahan atau ATM dari pejabat-pejabat yang korup.
Bahwa kita ini peduli dan sangat care terhadap Bank Jateng," sambungnya.
Seperti Pelaporan IPW ke KPK
Agung meminta, "Bank Jateng melakukan bersih-bersih internal.
Dan juga kami meminta kepada manajemen terkait dengan bersih-bersih struktur di dalamnya, di internal, sehingga ke depan Bank Jateng bisa lebih baik lagi," katanya.
"Kami juga memberikan satu statement lagi bahwa kalau dalam minggu-minggu ini tidak ada satu progress report yang baik terkait minimal informasi dari Bank Jateng, terkait apa yang kami sampaikan, kami akan buat surat lagi nanti, surat pengaduan kami," sambung Agung.
Aksi damai itu dimulai dengan long march menuju kantor Bank Jateng.
Massa demonstran sempat didatangi oleh manajemen saat menyampaikan orasi, Massa membawa aneka poster bertulisan 'Selamatkan Bank Jateng dari Koruptor'
Dukung Bank Jateng Bersih-bersih, hingga Bank Jateng untuk masyarakat Jateng bukan untuk pejabat
Jadi yang disampaikan Bank Jateng terima kasih kawan-kawan hadir di sini, artinya kami memberikan support kepada direksi, supaya lebih bersih-bersih lagi terhadap kepentingan-kepentingan individu dan mereka berjanji kami akan menindaklanjuti dengan regulasi yang ada.
Artinya, mereka juga menyebutkan progress report yang selama ini dilakukan, terutama CSR di masyarakat," ujar Agung.
IPW Laporkan Ganjar ke KPK
Informasi mengenai pelaporan Supriyanto selaku Dirut Bank Jateng (2014-2023) dan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng periode (2013-2023) ke KPK itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng (2014-2023), kemudian juga GP," kata Sugeng kepada awak media selasa, (5/3/24).
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK
Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng
Sugeng mengatakan," pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo
Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun (2014-2023) Totalnya," menurut Sugeng, lebih dari Rp.100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari (2014 sampai 2023). Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp.100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh,
Karena itu dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.
Sementara itu Ganjar Pranowo Membantah,
Ganjar buka suara atas dirinya dilaporkan ke KPK.
Ganjar menegaskan, tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi
(One/ugl/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini