Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Negara Rugi Rp.7,75 Miliar, Korupsi Bank Jateng di Limpahkan Pengadilan Tipikor Semarang



Radar007, Semarang -- Perkara dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, dengan tersangka Anggoro Bagus Pamuji dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

Anggoro yang menjabat Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng tersebut melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7,75 miliar. 

"Berkas perkara tersangka Anggoro Bagus Pamuji, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang hari Kamis tanggal (29/2/2024)," kata Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Budi Nur Hartanto, Sabtu, (2/3/2024). 

Pengadilan Tipikor Semarang, usai menerima pelimpahan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara. 
Kemudian, segera menjadwalkan agenda persidangannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka itu mencairkan dana, tanpa ada data pendukung persyaratan kredit. 


Selain itu, Anggoro juga melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia, tapi tidak ditransaksikan.
Pembobolan uang Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe terjadi pada (2019-2021)

Adapun, uang hasil korupsi digunakan tersangka Anggoro untuk foya-foya. 
Perbuatan tindak pidana korupsi tersangka ini terungkap, dari hasil audit internal Bank Jateng

     (qo/ugl)
© Copyright 2022 - Radar007