RADAR007, BANJARNEGARA - Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, melakukan pemantauan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak.
Tak sendirian, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso melakukan monitoring bersama Jajaran Forkompimda Kapolres, Pasukan pengamanan, Asisten 1 dan pejabat OPD terkait Pemkab Banjarnegara.
Tiga lokasi pemilihan kepala desa yang ditinjau yaitu Desa Pucang Kecamatan Bawang, Desa Amplesari Kecamatan Banjarnegara dan Desa Petambakan Kecamatan Madukara.
Jalannya coblosan di sejumlah desa itu tak hanya dijaga ketat TNI-POLRI, Linmas namun di sejumlah titik juga di jaga sejumlah anggota Brimob.
Kepada awak Media, Tri Harso menegaskan, bahwa semua calon kades adalah pilihan masyarakat.
Namun nantinya hanya akan ada satu kades yang terpilih.
Sehingga siapapun yang terpilih, itu merupakan pilihan warga.
“Saya minta kepada para calon kades yang terpilih nanti, tidak perlu berlebihan dalam merayakan kemenangan. Namun justru sebaliknya segera melakukan konsolidasi dengan kades yang tidak terpilih agar tetap terjaga kondusifitas di desanya,” kata Tri Harso
Ia juga meminta agar kades terpilih untuk segera membuat program kerja untuk membangun desanya agar lebih maju, sementara untuk kades yang tidak terpilih untuk mendukung program kades yang terpilih.
“Sekarang tidak ada lagi balas dendam, iri, dengki karena hal tersebut sudah tidak jamannya lagi, lebih baik bersama-sama membangun desanya agar lebih maju,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, padahari ini, Selasa, 5 Maret 2024, 57 desa di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, serentak menggelar (Pilkades) Gelombang 2 tahun 2024.
Untuk mengamankan jalannya Pilkades, Polres menerjunkan petugas pengamanan terdiri dari 346 anggota Polres Banjarnegara ditambah 35 personel BKO dari Brimob, 33 anggota Polresta Banyumas dan 33 anggota Polres Purbalingga, serta 140 personel dari Kodim/ 0704 Banjarnegara.
Pembagian personil disesuaikan dengan tingkat kondisi kerawanan dan dengan pola pengamanan yang bebeda yaitu di desa yang rawan, sedang, dan aman.
(awi/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini