Kampar, Radar007 - Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah terpilih sebagai anggota BPD periode (2024/2029) digugurkan oleh panitia, lantaran surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran beliau sudah ada tapi di keluarkan pada tahun 2021 oleh KUA kecamatan, akibatya terjadi ribut mulut antara pemuda dengan panitia pemilihan anggota BPD saat dilakukan Musyawarah didalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang sekira pukul 20:00 wib kamis (29 /2/2024).
Awal terjadi keributan terjadi lantaran ketua panitia Ahmad Syahbana ketika menyampaikan kata sambutan menyebut,
melakukan PAW Anggota BPD
"Acara kita hari ini ada Musyawarah PAW Anggota BPD," ucap sabana memimpin rapat dihadapan pemuda dan tokoh masyarakat
Beberapa orang pemuda dan tokoh masyarakat langsung menjawab, "Apanya yang di PAW, seluruh anggota BPD saja belum selesai diseleksi, saudara panitia tau tidak aturan tentang pemilihan calon anggota BPD, orang belum dilantik jadi anggota BPD kok di PAW-kan," ungkap tokoh masyarakat diiringi sorakan dari pemuda yang hadir saat itu meminta acara dibubarkan.
"Justru ada beberapa orang calon BPD yang sudah terpilih tidak memenuhi syarat diloloskan,diantaranya Aditya Warman,
Rachmat Satria, dan Zulfandri. Bahkan diantara mereka diduga tidak memiliki ijazah SMA justru diloloskan sebagai calon anggota BPD, ini namanya aturan sakit hati dan aturan bauk yang digunakan panitia pemilihan BPD," ucap salah seorang pemuda dusun 3 dengan wajah kesal.
Jika seleksi pemilihan anggota BPD ini tetap dilaksanakan kami pemuda dan tokoh masyarakat dusun 3 Rimbo panjang menolak, "jika dilanjutkan kami akan melakukan aksi demo di kantor desa Rimbo panjang,karena ada calon yang tidak memenuhi syarat diloloskan, sedangkan ben Zainal calon anggota BPD yang sudah terpilih digugurkan dengan alasan surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang," demikian dikatakan pemuda dan tokoh masyarakat
Persoalan seleksi pemilihan BPD Rimbo panjang ini sudah dilansir beritanya kamis 29 februari 2024
Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang
Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.
Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya, bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang,
tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru
Salah satu calon anggota BPD Ben Zainal sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang Kabupaten Kampar provinsi Riau
Meskipun demikian calon BPD yang sudah terpilih, Ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran, namun panitia tidak menerima dengan alasan panitia, berkas Ben Zainal sudah terlambat
Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang
Hal ini terkuak dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar. Anehnya saat itu didalam undangan judulnya Pencalonan anggota BPD, anehnya langsung di adakan pemilihan anggota BPD oleh panitia,sedangkan keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas,di tutup pada hari libur 9 februari 2024. Sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang sudah menang dari pemilihan menyerahkan berkas tanggal 5 februari 2024.
Panitia menyuruh calon BPD,Ben Zainal memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA.karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama.
Dijelaskan Ben zainal, "Hari sudah jam 4 Sore,sore hari Rabu 7 februari 2024
sedangkan esok harinya tanggal 8 hari Israk miqrat, kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama, hari Senin 12 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat," meskipun hal tersebut sudah saya sampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang Drs Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo
Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan penganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE
Inilah penjelasan Perda nomor 16 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut;
Pasal 10 (1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada
Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan
Pasal 11 menerangkan
Persyaratan calon anggota BPD adalah
1.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila,melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
4.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.Calon BPD beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.
6.Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
7.Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
8.Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. (tim)
Rully/*
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini