Cirebon, Radar007.co.id Telah ditemukan beberapa titik-titik perusahaan atau penyedia WiFi yang kian meraja lela, di setiap Kecamatan Arjawinangu dan kecamatan serta Kecamatan wilayah kabupaten Cirebon mau pun di pedesaan . seperti Kecamatan Panguragan. Para pengusaha Wi-fi diduga tidak mengikuti SOP yang telah di terbitkan oleh peraturan perusahaan Pemerintahan republik Indonesia.
“ Dari hasil pantauan seorang awak media Radar007.co.id, banyak Titik-Titik sumber penyaluran kabel WiFi pemasangannya menumpang di badan tiang-tiang listrik dari unit. Namun anehnya para kepala Desa tidak menegur atau pun memberikan sanksi kepada pengusaha wi-fi , diduga kuat dilakukan secara illegal." Ungkap Awak media Radar007.co.id (8/3/2024)
Karen terbukti dengan di temukannya sejumlah tiang listrik yang di manfaatkan oleh pihak pengusaha untuk memasang jaringan kabel Wi-fi. Guna mendistribusikan kepada pelanggan melalui jaringan kabel yang mereka tautkan pada tiang-tiang listrik milik aset negara.
" Disaat seorang awak media wartawan ingin mempertanyakan Prihal tersebut dan meminta keterangan dari pihak pengusaha wi-fi, di duga sangat di sayangkan tidak bisa memberi kan keterangan jelas dan susah untuk di hubungi." Ujarnya
Diduga selama ini dari pihak pengusaha telah menfaatkan aset negara tanpa hak dan tidak memiliki izin, tindakan yang telah di lakukan oleh pihak pengusaha tersebut telah melanggar undang-undang peraturan Pemerintahan perusahaan negara republik Indonesia yang ada. Bahwa selama ini pihak pengusaha Wi-fi sudah memanfaatkan aset negara tanpa hak dan diduga tidak memiliki izin. Tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang tercantum pada BAB XI Pasal 45, ayat 2, 3, dan 4.
Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan jaringan listrik serta keselamatan atas nyawa. Meskipunberpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa.dari hasil pemantauan dilapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan serta pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak aparat hukum manapun" Ungkapnya.
Pada sisi lain peran pemerintah Daerah dan pemerintah Desa juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam UU ini dijelaskan Pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangki administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Menurut Ketua AWPI Dpc Cirebon menjelaskan bahwa tindakan perusahaan atau pengusah penyedia Kabel patut diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum, sebab akan berdampak gangguan listrik, keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik .
Menurut pantauan Ketua AWPI Dpc Cirebon selama ini banyak melihat adanya Kabel untuk jaringan yang Bergantungan di tiang PLN. Dalam pemasangan kabel Wi-fi harus berdasarkan dengan ketentuan hukum, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara
" Terkait beberapa temuan kawan-kawan media dilapangan, Ketua AWPI Dpc Cirebon akan menyurati secara resmi dan mendesak segera unit.Pihak PLN. untuk mencopot semua kabel-kabel wi-fi yang ada di tiang PLN. Secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada kabel pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait. Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan setempat maupun kabupaten pusat serta dari dinas perijinan tata usaha apapun. Agar kiranya segera menindaklanjuti prihal tersebut, dikarenakan bakal mengundang bahaya yang fatal buat pekerja perbaikan kelistrikan.Karenamayoritas mereka memasang kabel wifi tidak mengikuti SOP dan peridzinan dengan pemerintah setempat." pungkas nya (8/3/2024
Editor : Rakhmat sugianto.SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini