Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Personel Gabungan Polres Banjarnegara Sosialiasi Tata Tertib Lalu Lintas di Simpang Tiga Gayam





Radar007, Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang operasi keselamatan lalu lintas candi 2024 di simpang tiga gayam Banjarnegara
Selasa, (12/3/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan pemberian leaflet, brosur dan striker tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan melibatkan semua unsur terkait, Sat Lantas, Sat Samapta, Provos dan Dishub.


“Sosialisasi tentang operasi keselamatan lalu lintas candi tahun 2024, sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pemberian brosur dan penempelan stiker,” katanya usai kegiatan. 

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas saat berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.

Masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyambut bulan suci Ramadan 1445 hijriyah,” ucap dia. 

Ia menjelaskan, bahwa operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas candi 2024 digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 16 Maret 2024, dengan tema “keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju”. “Operasi ini mengedepankan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta di dukung giat penegakan hukum 20%,” ujar dia.
 
Ia menambahkan, dalam operasi ini ada sembilan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. “Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, melangar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar,” tandasnya.

     

(ugl/ad/007)
© Copyright 2022 - Radar007