Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pimpinan Media GSI Minta Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, Kapolsek Bungo Tindak Tegas Oknum PUPR yang Telah Aniaya Wakil Pimpinan Media GSI



Radar007, Jambi - Seorang Wakil Pimpinan PT MEDIA GEMPAR SUMATERA INDONESIA di Kabupaten Bungo, Jambi saat tengah menjalankan tugas jurnalistik, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum PUPR Bungo. Senin (25/03/2024).

Jurnalis tersebut Bernama Joinsyahsitorus dia mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dan di caci maki dari oknum PU Bungo di saat dirinya tengah melakukan penelusuran data yang berkaitan dengan dugaan mark-up Dana proyek jalan batas Merangin-Purwosari.

Kronologi berawal dari Oknum Dinas PU mengajak Wakil Pimpinan Media GSI bertemu di kantor PU Bungo, Setelah JS Datang Sesampai nya di Kantor PU dan Masuk Ke ruangan, PPTK PU, terjadilah adu mulut antara oknum PU Bungo dan Wakil Pimpinan serta Pihak oknum PU langsung Menganiaya dengan mencekik dan di pukuli secara Membabi Buta Sebanyak 3 Orang oknum didalam ruangan, itu. Pintu di tutup dan Seperti Sudah Di rencana kan oleh oknum PU tersebut.

Setelah Kejadian Wakil Pimpinan PT MEDIA GEMPAR SUMATERA INDONESIA inisial JS Langsung Membuat Laporan Ke Polsek Kota Bungo atas dirinya di perlakuan tidak menyenangkan, dengan Nomor STPP/78/III/2024./JAMBI/Res Bungo/Sektor Muara Bungo.

Seharusnya Pihak PU tidak perlu adanya penganiayaan tersebut, karena wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang Pers.

Oknum tersebut diduga telah menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dan Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,dan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


(Redaksi/007)
© Copyright 2022 - Radar007