Laporan tersebut dilaporkan oleh ibu korban Prisdanti (36) berasal dari Jalan Bathin Solapan Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, mendatangi SPKT Polsek Pinggir melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya, korban F (15).
Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki inisial IN (21) ponakan dari suaminya.
Ketika diwawancarai awak media. Pridianti (ibu korban) mengatakan, Hari Sabtu 9 Maret 2024 Pagi ini kita mendatangi kembali Kantor Kepolisian Sektor Pinggir guna melaporkan kasus persetubuhan/penodaan anak saya (15),
"Pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Bengkalis yang tanggap Cepat permohonan pertolongan saya dari masyarakat bengkalis," ucap Prisdanti.
Menurut Prisdanti (ibu korban) Peristiwa terjadi kepada anak saya,F (15) di Kelurahan Balai Raja
Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,Senin (29/11/2023) Jalan lintas Duri-Pekanbaru di hotel, dengan laporan saya sesuai -LP/99/111/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 09 Maret 2024.
Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor Prisdanti berharap, "Terhadap pelaku yang telah merusak masa depan anak saya,saat ini pelaku masih berkeliaran, agar pelaku segera ditangkap oleh polisi dan diberikan hukuman setimpal," harap Ibu korban sambil bersapukan tangan memohon. (FN)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini