Radar007, Medan - Tidak adanya tanggapan atas klarifikasi yang dimohonkan LSM SUARA PROLETAR lewat chattingan kepada Agustina Simbolon terkait patching yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2024.
Demikian pula dengan surat LSM SUARA PROLETAR tertanggal 6 Februari 2024 (Nomor : 01/LSM-SP/II/2024, yang ditujukan kepada Bapak Walikota Medan serta surat Nomor : 02/LSM-SP/II/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan) maupun berita terkait hal ini diatas diberbagai media on line sama sekali tidak ditanggapi Agustina Simbolon. Rabu (6/03/2024)
Karenanya, lewat surat Nomor : 03/LSM -SP/III/2024 yang ditujukan kepada Bapak Walikota Medan. Surat Nomor : 04/LSM-SP/III/2024 yang ditujukan Dinas SDABMBK Kota Medan, serta surat Nomor : 05/LSM-SP/ III/2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan.
LSM Suara Proletar menyampaikan, "usulan agar Agustina Simbolon dinonjobkan dari jabatannya sebagai Ka UPT SDABMBK Kecamatan Medan Barat," jelasnya.
Dengan usulan penonjoban Agustina Simbolon, LSM SUARA PROLETAR berharap, "nantinya kedepan bisa tercipta suasana yang positif dan konstruktif," kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
SC: LSM SUARA PROLETAR
Reporter: Ari
Editor: red (007)
Kategori: Klarifikasi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini