Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Bravo Polri: Restorative Justice di Polres Langkat




LANGKAT, RADAR007 - Sugianto warga Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan (Korban) bentrok yang terjadi pada tanggal 18 Febuari 2024 usai adanya konflik pencoblosan Caleg yang sempat melaporkan Wardik ke Polres Langkat atas laporan Polisi nomor : LP/B/78/II/2024/SPKT/Polres Langkat Polda Sumut pertanggal 18 Febuari 2024 dengan dugaan tindak pidana merusak dan penganiayaan.


Dan sesuai mediasi yang telah dibuat dan disepakati, akhirnya Sugianto dkk, bersedia berdamai dengan Wardik dkk dan siap mencabut Laporannya ke Polres Langkat sesudah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak.


Kesepakatan berdamain di lakukan dan disaksikan oleh kedua belah pihak dengan bunyi kesepakatan sebagai berikut :

1. Pihak pertama (Wardik) dan pihak kedua (Sugianto) bersedia saling memaafkan atas kehilapan dan kesalahan pahaman yang terjadi.

2. Pihak kedua bersedia mencabut laporan Polisi ke Polrwa Langkat atas nama Sugianto.

3. Pihak pertama bersedia mencabut laporan polisi di Polres Langkat atas nama Legiani.

4. Pihak pertama bersedia menganti rugi atas kerusakan 7 unit rumah dan 2 unit sepeda motor milik pihak kedua yang dirusak oleh pihak pertama dengan cara memperbaiki rumah sampai seperti semula beserta menganti semua peralatan elektronik, Lemari/Bufet, dan pravotan rumah tangga lainnya dengan yang baru dengan jangka waktu satu bulan.

5. Dan pihak pertama juga menganti biaya perobatan atas nama Rolan sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah ) yang dirawat dirumah sakit Putri Bidadari Stabat.

6. Bersedia membuat Stetmen permohonan maaf di Media massa terkait atas kesalah pahaman antara para pihak.

7. Pihak pertama dan pihak kedua patuh dan taat terhadap surat perdamaian yang sudah di sepakati bersama.

8. Apabila kami dari pihak pertama dan kedua tidak taat akan perdamaian, maka kami masing - masing para pihak yang telah berdamai bersedia tunduk sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dan para pihak tidak akan menuntut secara hukum baik sekarang maupun di lain hari.


T. Muzakkar SH, Mkn selaku kuasa hukum Sugiarto dkk, saat di konfirmasi awak media ini terkait adanya kedua belah pihak yang saling melaporkan atas kesalah pahaman yang terjadi pada tanggal 18 Febuari 2024 dan sempat melaporkan ke pihak yang berwajib membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan bersedia melakukan ganti rugi. Perdamaian ini disaksikan kedua belah pihak dan para perangkat Desa dan Pemerintah pada tanggal 4 Maret 2024.


Selain melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan sempat juga kasus kesalahpahaman ini di Restorative Justice di Kepolisian Polres Langkat.


Masih menurut kuasa hukum, para kedua belah pihak juga menandatangi surat perdamaian yang telah disepakati dan akan terlapir.

SC: WILKUM POLRES LANGKAT

Reporter: Ari
Editor: red (007)

Kategori: RJ
© Copyright 2022 - Radar007