Medan | Radar007.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dengan tegas membantah adanya tuduhan pungutan liar terhadap usulan pembebasan bersyarat yang mencuat baru-baru ini. Insiden tersebut mencuat melalui media sosial, menyebabkan kehebohan di tengah masyarakat. Namun, setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kepala Rutan, Nimrot Sihotang, menegaskan, “bahwa seluruh layanan yang disediakan bagi wargabinaan dan masyarakat adalah gratis tanpa pungutan. Dalam konfirmasinya kepada media, beliau menjamin bahwa tidak ada pungutan dalam proses integrasi, pembebasan bersyarat, hingga layanan kesehatan dan bantuan hukum,” tegas Nimrot Sihotang.
Pihak Rutan juga aktif dalam menggali informasi dari wargabinaan terkait tuduhan tersebut melalui proses tanya jawab dan ramah tamah. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar dalam usulan integrasi maupun layanan lainnya.
Kepala Rutan sangat menyayangkan tersebarnya berita bohong yang dapat merugikan salah satu pihak dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Beliau menekankan pentingnya kebijakan dalam menyebarkan informasi dan berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyebarluaskan berita.
(dodi rikardo/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini