Radar 007 - Jakarta - sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adapun Hendry Kumulia merupakan TERPIDANA yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
(Mhmmd)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini