Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Transaksi Sabu, Seorang Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo







Radar007, Jateng -- Polda Jateng Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu, (10/3/2024) lalu. Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan," bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu," kata Warsino.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). 
Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta. 
Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara.

      

(qo/awi/007)
© Copyright 2022 - Radar007